
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Politik Legislasi dan Risiko Korupsi Sistemik
Proses pembentukan Undang-Undang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan arena yang secara inheren rentan terhadap praktik koruptif, bukan karena desain konstitusionalnya yang cacat, melainkan karena jarak yang lebar antara mekanisme formal yang tersedia dan praktik politik yang sesungguhnya berlangsung. Konstitusi dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan telah menyediakan prosedur yang cukup rinci mencakup Program Legislasi Nasional, naskah akademik, dan konsultasi publik. Namun, prosedur-prosedur tersebut dalam praktiknya sering berfungsi sebagai ritual legitimasi yang menutupi keputusan substantif yang telah dibuat sebelumnya dalam negosiasi antara aktor-aktor yang berkuasa dan kepentingan yang teroganisasi dengan baik.[1]
Fenomena regulatory capture pengambilalihan kendali regulasi oleh pihak yang seharusnya diatur dan state capture penetrasi kepentingan privat ke dalam proses pembentukan kebijakan negara secara sistemik merupakan patologi tata kelola yang paling merusak karena beroperasi secara legal namun menghasilkan keputusan yang secara substantif berpihak pada kepentingan sempit. George Stigler mengidentifikasi bahwa industri yang diatur secara konsisten mengerahkan sumber daya untuk memengaruhi regulator dan legislator karena keuntungan dari regulasi yang menguntungkan jauh melebihi biaya lobi.[2] Dalam konteks Indonesia, pola ini terlihat dalam pembentukan Undang-Undang sektoral di bidang pertambangan, kehutanan, perbankan, dan infrastruktur, di mana korporasi besar dengan kedekatan terhadap lingkaran kekuasaan sering memiliki akses istimewa dalam penyusunan draf yang seharusnya bersifat terbuka.
Transaksi politik dalam pembentukan kebijakan beroperasi melalui jalur yang lebih tersembunyi namun tidak kurang nyata dampaknya. Mekanisme bagi-bagi kursi komisi dan pimpinan di DPR, yang menentukan siapa yang menguasai agenda pembahasan Undang-Undang tertentu, merupakan sumber daya politik yang diperdagangkan dalam negosiasi koalisi. Anggaran Dana Aspirasi atau sejenisnya yang menempatkan anggaran pembangunan dalam kendali legislator individu menciptakan konflik kepentingan yang terstruktur, legislator yang seharusnya mengawasi eksekutif justru memiliki kepentingan finansial dalam proyek-proyek yang dibiayai oleh eksekutif. Skema semacam ini mengaburkan garis antara representasi kepentingan konstituen yang sah dengan pemanfaatan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok.[3]
[1] Soeprapto, op. cit., hlm. 203–228; lihat pula Bivitri Susanti, “Problematika Legislasi di Indonesia dan Pentingnya Reformasi Proses Pembentukan Undang-undang,” dalam Reformasi Hukum di Indonesia, ed. Tim PSHK (Jakarta: PSHK, 2009), yang mendokumentasikan jarak antara prosedur formal legislasi dan praktik substantif yang terjadi di balik pintu tertutup komisi DPR.
[1] George J. Stigler, “The Theory of Economic Regulation,” Bell Journal of Economics and Management Science 2, no. 1 (1971). hlm. 3–21. Stigler mengembangkan teori regulasi yang berpengaruh, menunjukkan bahwa industri yang diatur cenderung mengendalikan proses regulasi untuk keuntungan mereka sendiri; lihat pula Joel Hellman, Geraint Jones, dan Daniel Kaufmann, “Seize the State, Seize the Day: State Capture and Influence in Transition Economies,” Journal of Comparative Economics 31, no. 4 (2003). hlm. 751–773.
[2] Stigler, ibid., Stigler mengembangkan teori regulasi yang berpengaruh, menunjukkan bahwa industri yang diatur cenderung mengendalikan proses regulasi untuk keuntungan mereka sendiri; lihat pula Joel Hellman, Geraint Jones, dan Daniel Kaufmann, “Seize the State, Seize the Day: State Capture and Influence in Transition Economies,” Journal of Comparative Economics 31, no. 4 (2003). hlm. 751–773.
[3] Pompe, The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse (Ithaca: Cornell Southeast Asia Program, 2005). hlm. 45–72; lihat pula Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Korupsi dan Kekuasaan: Perspektif Tata Kelola (Jakarta: Kemitraan, 2010), yang menganalisis mekanisme dana aspirasi legislatif sebagai salah satu bentuk pencampuran fungsi antara legislasi dan eksekusi yang rawan konflik kepentingan.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
