Judicium Diaboli: Pengadilan Iblis dan Pasar Gelap Keadilan

Politik10 views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Judicium Diaboli: Pengadilan Iblis dan Pasar Gelap Keadilan

Ketajaman hukum kepada lawan dan ketumpulannya kepada kawan mencapai bentuk paling busuk ketika hasil perkara dapat diperjualbelikan. Pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan berubah menjadi ruang transaksi antara pihak berperkara, perantara, advokat, pegawai, aparat, dan hakim yang menyimpang. Bukti kehilangan kedudukannya sebagai dasar utama, argumentasi hukum hanya menjadi hiasan, sedangkan arah putusan mengikuti pihak yang membawa uang, hubungan, atau kekuasaan. Istilah Judicium Diaboli atau “Pengadilan Iblis” digunakan sebagai metafora bagi praktik peradilan yang telah mengkhianati tujuan keadilan. Sebutan tersebut tidak diarahkan kepada seluruh pengadilan, hakim, atau advokat, melainkan hanya kepada praktik ketika kekuasaan kehakiman diperalat untuk mengesahkan hasil transaksi. Di dalam pengadilan semacam itu, hukum tetap dibacakan dengan suara lantang, tetapi keadilan telah lebih dahulu dijual dalam bisikan.

Pasar gelap keadilan bekerja di luar prosedur resmi, tetapi memanfaatkan hampir setiap bagian dari prosedur tersebut. Perkara dapat diarahkan sejak pendaftaran, penentuan majelis, pemanggilan saksi, pengelolaan barang bukti, penyusunan tuntutan, sampai penjatuhan putusan. Pihak yang mempunyai akses mencari perantara yang mengetahui orang yang harus dihubungi dan keuntungan apa yang harus ditawarkan. Uang tidak selalu diberikan langsung kepada hakim karena dapat disalurkan melalui advokat, pegawai, kerabat, atau orang yang mengaku mempunyai kedekatan. Setiap perantara mengambil keuntungan dari kecemasan pihak berperkara dan kelemahan institusi. Ruang sidang menjadi bagian depan yang menampilkan hukum, sedangkan pintu belakangnya berubah menjadi pasar tempat nasib manusia ditawar.

Judicial brokerage tumbuh karena tidak semua pihak mampu memasuki jaringan peradilan secara langsung. Perantara menjual pengetahuan mengenai pejabat yang dapat didekati, perkara yang dapat diatur, serta jalur informal yang harus dilalui. Mereka belum tentu mempunyai kewenangan hukum, tetapi menguasai hubungan personal yang memungkinkan kewenangan orang lain diperjualbelikan. Semakin tertutup suatu proses, semakin tinggi nilai orang yang mengaku dapat membukakan pintunya. Ketidaktransparanan mengubah akses menjadi komoditas, sementara komoditas itu dijual kepada siapa pun yang takut menghadapi hukum sebagaimana mestinya.

Transaksi keadilan tidak selalu bertujuan membeli putusan bebas. Pihak berperkara dapat membayar untuk memperoleh penundaan, mempercepat pemeriksaan, memilih pasal yang lebih ringan, menghilangkan dokumen, mendapatkan informasi, mengatur penahanan, atau memastikan lawan menghadapi proses yang lebih berat. Harga tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi juga oleh setiap kewenangan kecil yang mampu mengubah posisi para pihak. Orang yang tidak sanggup membayar harus berjalan melalui prosedur sebagaimana adanya, sedangkan pihak bermodal dapat membeli jalan yang lebih pendek dan lebih aman. Bagi rakyat biasa, prosedur adalah kewajiban; bagi pemilik uang, prosedur dapat berubah menjadi daftar layanan yang masing-masing mempunyai harga.

Perdagangan itu membuat hukum mempunyai tarif tanpa pernah menerbitkan daftar biaya. Informasi mengenai perkara mempunyai harga, penundaan mempunyai harga, kebebasan mempunyai harga, bahkan ketidakpastian dapat dipelihara sampai salah satu pihak menyerah dan bersedia membayar. Dari sinilah lahir justice for sale: keadilan tidak lagi dibagikan berdasarkan hak, tetapi dialokasikan berdasarkan kemampuan membeli pengaruh. Pengadilan tetap menyatakan setiap orang mempunyai kedudukan yang sama, padahal sebagian pihak datang membawa jaringan yang mampu mengubah arah proses sejak sebelum persidangan dimulai.

Korupsi peradilan menghasilkan ketidakadilan yang berlapis. Korban pertama-tama dirugikan oleh perbuatan yang membawanya ke pengadilan. Ia kemudian kembali dirugikan ketika institusi yang seharusnya memulihkan hak justru memenangkan pihak yang membeli pengaruh. Putusan tetap ditulis menggunakan bahasa hukum, mengutip peraturan, doktrin, dan keterangan saksi. Namun, argumentasi dapat disusun untuk membawa perkara menuju kesimpulan yang telah ditentukan melalui transaksi. Fakta yang mengganggu dikesampingkan, keterangan yang menguntungkan diperbesar, sedangkan norma dipilih berdasarkan hasil yang dikehendaki. Korban tidak hanya kehilangan hak; ia dipaksa membaca dokumen hukum yang menjelaskan mengapa ketidakadilan terhadap dirinya harus dianggap benar.

Pasar gelap keadilan tidak membuang hukum karena hukum tetap dibutuhkan untuk memberikan bentuk rasional kepada keputusan yang tidak adil. Putusan yang dibeli tidak akan ditulis sebagai hasil transaksi. Ia tetap memuat pertimbangan, analisis, dan kesimpulan yang tampak logis. Manufactured legal reasoning bekerja dengan menyusun alasan setelah hasilnya disepakati. Penalaran tidak digunakan untuk menemukan putusan, tetapi untuk menyembunyikan harga di balik putusan. Uang menentukan tujuan, sedangkan bahasa hukum disewa untuk membangun jalan yang membuat tujuan itu terlihat sah.

Peradilan yang sarat prosedur dapat menjadi tempat penyimpangan bersembunyi apabila pelaksana hukum hanya mengejar kemenangan formal dan melupakan keadilan. Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berani keluar dari cara berhukum yang mempertahankan keadaan buruk dan tidak boleh membiarkan prosedur mengalahkan tujuan kemanusiaan.[1] Prosedur memang diperlukan agar hakim tidak memutus secara sewenang-wenang. Namun, prosedur berubah menjadi topeng ketika digunakan untuk memberikan tampilan legal kepada hasil yang telah diperdagangkan. Pengadilan yang menjalankan semua tahapan dengan sempurna tetap dapat menghasilkan kejahatan apabila setiap tahap hanya menjadi ritual untuk mengesahkan kebohongan.

Pembentukan pengadilan khusus sering dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan peradilan umum melalui kewenangan, komposisi, dan prosedur yang berbeda. Namun, nama baru dan struktur khusus tidak otomatis menjamin kebersihan. Budaya transaksi dan jaringan kepentingan dapat berpindah bersama orang-orang yang mengisinya. Gedung baru tidak mampu menyelamatkan keadilan apabila perkara masih dipandang sebagai kesempatan memperoleh keuntungan. Institutional transplantation gagal ketika lembaga baru hanya menerima struktur baru, tetapi tetap mewarisi kebiasaan lama.

Karena itu, perubahan kelembagaan harus disertai pengawasan, transparansi, pemeriksaan harta, penanganan konflik kepentingan, perlindungan pelapor, dan sanksi tegas terhadap perdagangan perkara. Pengawasan tidak boleh berhenti pada hakim karena pasar gelap melibatkan banyak pintu: penyidik, penuntut, advokat, pegawai, perantara, dan pihak berperkara. Membatasi pemeriksaan hanya kepada orang yang membacakan putusan berarti membiarkan jaringan lain terus hidup dan mencari hakim pengganti. Mafia peradilan bukan satu wajah yang dapat dihapus dengan memecat satu orang; ia adalah jaringan yang akan menumbuhkan wajah baru selama pasar keadilan tetap menghasilkan keuntungan.

Ironi terdalam muncul ketika putusan yang telah diperdagangkan dibacakan dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Kalimat tersebut menempatkan hakim pada tanggung jawab hukum dan moral yang tidak dapat ditukar dengan uang, hubungan, atau tekanan kekuasaan. Apabila seorang hakim dengan sengaja menyimpangkan kebenaran demi keuntungan, kalimat suci itu diperalat untuk mengesahkan pengkhianatan. Nama Tuhan ditempatkan pada kepala putusan, sedangkan isi putusan mengabdi kepada kepentingan yang membayarnya. Tidak ada penistaan yang lebih kejam terhadap keadilan daripada menggunakan nama Tuhan untuk memberikan kehormatan kepada putusan yang telah dijual.

Dalam makna metaforis, hakim yang sengaja memperdagangkan kewenangannya berubah menjadi Vicarius Diaboli—wakil iblis yang mengubah ruang pengadilan menjadi Judicium Diaboli. Advokat yang tidak lagi membela hak melalui argumentasi, tetapi membeli akses kepada putusan, menjelma menjadi Advocatus Diaboli. Sementara itu, perantara menjadi pedagang yang menghubungkan kecemasan pencari keadilan dengan keserakahan orang di dalam sistem. Istilah-istilah tersebut bukan label terhadap profesi, melainkan kutukan moral terhadap pengkhianatan yang dilakukan oleh oknum melalui profesinya. Jubah, toga, dan gelar tidak membuat seseorang mulia apabila kewenangan di baliknya digunakan untuk melelang nasib manusia.

Pasar gelap keadilan juga menciptakan korban di antara hakim dan aparat yang jujur. Setiap putusan yang menguntungkan pihak kaya dicurigai, pembebasan orang berpengaruh diragukan, dan proses hukum dianggap hanya formalitas bagi mereka yang tidak mempunyai akses. Integritas individual kehilangan pengakuan karena institusi telah terlanjur diselimuti kecurigaan. Hakim yang jujur dipaksa menanggung dosa reputasi yang dilakukan pedagang perkara. Satu putusan yang dibeli tidak hanya merugikan pihak berperkara; ia mencuri kehormatan dari seluruh hakim yang masih mempertahankan integritasnya.

Kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki hanya dengan menaikkan ancaman pidana atau menyusun kode etik baru. Aturan tidak akan menegakkan dirinya sendiri karena kualitas hukum sangat bergantung pada perilaku manusia yang menjalankannya.[2] Pengawasan harus mampu menembus jaringan perantara, membuka konflik kepentingan, memeriksa ketidakwajaran harta, serta menjatuhkan hukuman tanpa perlindungan korps. Solidaritas profesi tidak boleh berubah menjadi persekutuan menutupi penyimpangan. Independensi hakim juga tidak dapat digunakan sebagai benteng untuk menghindari pertanggungjawaban. Kemerdekaan kekuasaan kehakiman dibentuk agar hakim bebas menegakkan keadilan, bukan agar bebas memperdagangkannya.

Judicium Diaboli mencapai bentuk sempurna ketika seluruh ritual peradilan tetap berlangsung, tetapi tidak satu pun lagi dipercaya masyarakat. Saksi bersumpah, advokat berargumentasi, penuntut membacakan tuntutan, dan hakim mengetukkan palu. Namun, publik menduga bahwa semua itu hanya pementasan karena hasilnya telah ditentukan di tempat lain. Pada tahap tersebut, pengadilan tidak hanya gagal memberikan keadilan. Ia kehilangan kewibawaan moral yang menjadi dasar ketaatan masyarakat terhadap putusannya.

Jika pengadilan membiarkan pedagang keadilan tinggal di dalam dan di sekelilingnya, palu hakim tidak lagi terdengar sebagai penegasan hukum. Suaranya berubah menjadi ketukan lelang: bukti ditawarkan, pasal dinegosiasikan, kebebasan diberi harga, dan keadilan dijatuhkan kepada penawar tertinggi. Di situlah Judicium Diaboli berdiri—bukan karena iblis mengenakan jubah hakim, melainkan karena manusia yang mengenakan jubah itu memilih mengabdi kepada keserakahan dan menyebut hasilnya sebagai keadilan.

[1] Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2010), hlm. 149–163 dan 211–214.

[2] Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perilaku: Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik, op. cit., hlm. 49–50 dan 82.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

 

News Feed