Kegagalan Peradilan Umum sebagai Katalis Reformasi

PENDIDIKAN5 views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Kegagalan Peradilan Umum sebagai Katalis Reformasi

Pembentukan Pengadilan Tipikor tidak dapat dipahami tanpa memahami konteks disfungsional yang mendahuluinya. Pada periode awal pasca-reformasi, perkara-perkara korupsi yang disidangkan di pengadilan umum menghasilkan rekam jejak yang sangat mengecewakan: tingkat pembebasan yang sangat tinggi untuk perkara yang secara substansial tampak memiliki bukti yang kuat, disparitas putusan yang mencolok untuk perkara dengan karakteristik yang serupa, dan yang paling merusak kepercayaan publik — berbagai skandal yang mengindikasikan bahwa proses peradilan itu sendiri tidak bebas dari korupsi. Paradoks ini — di mana sistem yang seharusnya memberantas korupsi justru terinfeksi korupsi — merupakan manifestasi paling akut dari apa yang dalam subbab-subbab sebelumnya kita identifikasi sebagai korupsi yudisial.

Respons desain kelembagaan terhadap kondisi ini mengikuti logika yang sama dengan yang mendasari pembentukan KPK: apabila lembaga yang ada tidak dapat menjalankan fungsinya dengan efektif karena berbagai kelemahan struktural yang bersifat sistemik, maka diperlukan lembaga baru dengan desain yang secara khusus mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut. Untuk Pengadilan Tipikor, kelemahan utama yang hendak diatasi adalah kombinasi antara kurangnya spesialisasi hakim dalam perkara korupsi yang kompleks, rentan terhadap tekanan dan intervensi, serta absennya mekanisme yang memastikan bahwa hakim yang menangani perkara korupsi memiliki standar integritas yang memadai.

Inovasi desain yang paling signifikan adalah komposisi majelis hakim yang mengombinasikan hakim karir dengan hakim ad hoc yang direkrut dari kalangan profesional di luar struktur kehakiman. Logika di balik inovasi ini sangat kuat: hakim ad hoc membawa keahlian teknis yang seringkali tidak tersedia di kalangan hakim karir — pemahaman mendalam tentang mekanisme keuangan, akuntansi, pengadaan, dan berbagai bidang teknis yang relevan bagi perkara korupsi — sekaligus membawa independensi yang lebih besar dari tekanan-tekanan yang secara historis mempengaruhi hakim karir dalam perkara yang sensitif secara politik.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed