KONSEP  TEORI PERLINDUNGAN HUKUM

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

KONSEP  TEORI PERLINDUNGAN HUKUM

Teori perlindungan hukum menjelaskan bahwa hukum berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia yang dirugikan oleh tindakan pihak lain. Menurut Satjipto Rahardjo, perlindungan hukum adalah upaya untuk melindungi kepentingan seseorang dengan cara memberikan kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka mempertahankan hak-haknya.[1]

Perlindungan hukum dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. [2]Perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, sedangkan perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa atau pelanggaran hukum yang telah terjadi.[3] Dalam konteks penelitian ini, teori perlindungan hukum digunakan untuk menganalisis bagaimana hukum memberikan perlindungan terhadap semua orang tanpa diskriminatif termasuk dalam berbagai pola dan metode business seperti perlindungan  data pribadi konsumen dalam transaksi bisnis digital.

[1] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014), hlm. 53.

[2] Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987), hlm. 2-5.

[3] Philipus M. Hadjon, ibid. (Surabaya: Bina Ilmu, 1987), hlm. 20.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed