PENGERTIAN – PENGERTIAN PENTING DALAM HUKUM KESEHATAN 

PENDIDIKAN7 views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

PENGERTIAN – PENGERTIAN PENTING DALAM HUKUM KESEHATAN 

Dalam pembahasan mengenai hukum kesehatan,maka perlu dipaham beberapa hal yang berkenaan dengan hukum kesehatan, sebagai berikut:

a. Tenaga Medis

Tenaga medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenagan untuk melakukan upaya kesehatan. Setiap dokter yang akan menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia atas nama Menteri Kesehatan setelah memenuhi persyaratan yang diantaranya adalah paling sedit memiliki ijazah pendidikan dokter umum atau dokter spesialis serta memiliki sertifikat kompetensi. STR berlaku seumur hidup. Selain STR, setiap dokter dalam menjalankan praktik profesinya wajib memiliki izin dalam bentuk Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dimana dokter tersebut menjalankan praktiknya yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang tiap 5 (tahun) selama memenuhi persyaratan. Persyaratan perpanjangan SIP meliputi memiliki STR, tempat praktik, dan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi.

b. Upaya Kesehatan

Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan atau paliatif oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan atau masyarakat. Upaya Kesehatan yang dilakukan oleh seorang dokter disebut juga praktik kedokteran baik yang dilakukan di fasilitas kesehatan seperti Puskemas dan Rumah Sakit maupun juga praktik kedokteran mandiri.

c. Malapraktik

Malapraktek sendiri adalah suatu kelalaian seorang professional (dokter) dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilannya pada keadaan yang umum dan kondisi yang sama. Dapat juga diartikan praktik dokter yang dibawah standar pelayanan (yang berakibat kerugian pada pasien).[1] Sementara risiko medis adalah suatu keadaan ketidakpastian yang tidak diinginkan oleh pasien maupun dokter.[2] Dari kedua definisi tersebut maka untuk menentukan apakah ini suatu malapraktik atau risiko medis diperlukan pembuktian apakah ada pelanggaran atau kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar prosedur operasional (SOP). Baik SOP sebelum tindakan medis seperti memberikan edukasi informasi mengenai rencana dan prosedur tindakan medis yang akan dilakukan, risiko tindakan medisnya, alternatif tindakan sampai pembuatan informed consent, maupun standar prosedur operasional tindakan medis yang akan dilakukan.[3]

d. Sengketa Medis

Sengketa medis adalah ketidak sepahaman antara pihak dokter dengan pihak pasien/klien atau keluarganya di dalam atau pasca hubungan dokter-pasien/klien yang berwujud diadukannya dokter tersebut kepada sarana kesehatan, IDI, MKEK atau lembaga disiplin dan peradilan lainnya.[4] Sengketa medis umumnya diselesaikan melalui jalur Non Litigasi (Non Pengadilan) melalui upaya negosiasi, mediasi, rekonsiliasi dan arbitrase,  atau jalur Litigasi (Pengadilan Pidanaa dan/atau Pengadilan Perdata)

e. Hubungan Dokter-Pasien

Pelayanan kesehatan merupakan kesepakatan / kontrak perjanjian usaha (inspaning verbintenis) bukan kontrak perjanjian hasil (resultat verbintenis)[5] [6] Seorang dokter akan berusaha seoptimal dan semaksimal mungkin agar penyakit pasien tertangani dengan baik. Dokter tidak menjanjikan kesembuhan dari suatu pelayanan kesehatan atau dari suatu tindakan medis yang yang dilakukan melainkan berjanji untuk berusaha sesuai kompetensi yang dimilikinya untuk membantu penderitaan pasien yang datang kepadanya. Namun terkadang masyarakat tidak dapat menerima apabila hasil dari proses pelayanan kesehatan tersebut tidak seperti yang mereka harapkan yaitu kesembuhan hingga terjadi sengketa medik yang berujung pada gugatan ke pengadilan ataupun laporan ke kepolisian, seolah  olah hubungan dokter dan pasien merupakan hubungan perjanjian hasil usaha (resultaat verbintenis) bukan perjanjian usaha (inspaning verbintenis). Masyarakat tidak dapat membedakan antara malapraktik dengan risiko medis atau risiko tindakan contohnya, sehingga semua hasil yang buruk dianggap sebagai suatu malapraktik.

Konsep hubungan dokter – pasien yang bersifat perikatan usaha ( inspaning verbintenis) melahirkan apa yang disebut dengan hak dan kewajiban pasien maupun hak dan kewajiban dokter atau tenaga medis.

f. Hak dan Kewajiban Tenaga Medis dan Pasien

Konsep kewajiban awalnya adalah suatu konsep moral yang spesifik dan merupakan pengertian norma moral dalam hubungannya dengan individu yang tindakannya diperintahkan atau dilarang.[7] Konsep kewajiban biasanya dilawankan dengan konsep hak. Termasuk hak yang dimaksud disini adalah hak hukum (legal right) yang harus didefinisikan dari titik pandang pure theory of law. Penggunaan linguistic membuat dua perbedaan antara hak atas suatu perbuatan sendiri dan hak atas perbuatan orang lain serta perbedaan lain yaitu terkait ha katas suatu benda. Suatu hak hukum mempresuposisikan kewajiban hukum orang lain. Hak hukum saya adalah selalu merupakan kewajiban hukum orang lain.[8] Kewajiban seorang individu selalu merupakan suatu kewajiban berupa suatu perbuatan terhadap individu lain. Hak selalu merupakan kewajiban orang lain, sedangkan kewajiban tidak selalu mengakibatkan hak orang lain.[9]

[1] Mudakir Iskandar. Tuntutan Hukum Malapraktik Medis. Bhuana Ilmu Populer. 2014. hlm 1

[2] Moh. Hatta. Hukum Kesehatan & Sengketa Medis. Liberti. Yogyakarta. hlm 173

[3] Zaeni Asyhadie. Aspek – Aspek Hukum Kesehatan Di Indonesia. Rajawali Pers. 2017. hlm 111

[4] PB IDI. Pedoman Organisasi Dan Tatalaksana MKEK. Hasil Muktamar Ikatan Dokter Indonesia XXX. 2018

[5] Moh. Hatta. Hukum Kesehatan & Sengketa Medis. Liberti. Yogyakarta. lhm 127

[6] Andi Muhammad Sofyan. Hukum Kesehatan. Kencana. Jakarta. hlm 57

[7] Jimly Asshiddiqie, Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Konstitusi Press. Jakarta. 2026. hlm 50

[8] Ibid. hlm 60-61

[9] Ibid hlm 62-63

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed