Pengertian Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak

PENDIDIKAN9 views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Pengertian Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak

Tindak pidana eksploitasi seksual anak merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki karakteristik khusus karena menjadikan anak sebagai objek pemanfaatan untuk kepentingan seksual pihak lain. Secara umum, tindak pidana ini tidak hanya berkaitan dengan perbuatan yang bersifat fisik semata, tetapi juga mencakup segala bentuk tindakan yang mengandung unsur pemanfaatan, pemaksaan, bujukan, atau keterlibatan anak dalam aktivitas seksual yang memberikan keuntungan bagi pelaku atau pihak ketiga.   Secara etimologis, istilah “eksploitasi” merujuk pada tindakan memanfaatkan seseorang secara tidak wajar untuk memperoleh keuntungan, sedangkan “seksual” berkaitan dengan hal-hal yang berhubungan dengan nafsu atau aktivitas seksual. Dengan demikian, eksploitasi seksual anak dapat dipahami sebagai segala bentuk pemanfaatan anak dalam kegiatan yang berhubungan dengan seksual yang dilakukan untuk kepentingan tertentu, baik yang bersifat ekonomi maupun non-ekonomi.

      Dalam perspektif hukum positif Indonesia, pengertian eksploitasi seksual anak dapat ditemukan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut tidak memberikan definisi eksplisit secara rinci dalam satu pasal khusus, namun menegaskan larangan terhadap setiap bentuk eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Hal ini menunjukkan bahwa segala tindakan yang menjadikan anak sebagai objek pemanfaatan seksual oleh pihak lain merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana.  Menurut literatur hukum pidana, eksploitasi seksual anak merupakan bentuk tindak pidana yang termasuk dalam kategori kejahatan terhadap martabat manusia (crime against human dignity). Hal ini dikarenakan perbuatan tersebut tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga menyerang kehormatan, harga diri, serta perkembangan psikologis anak.[1] Dalam banyak kasus, korban eksploitasi seksual anak mengalami dampak jangka panjang seperti trauma, gangguan mental, serta kesulitan dalam proses perkembangan sosialnya.

      Selanjutnya, eksploitasi seksual anak juga dapat dipahami sebagai setiap perbuatan yang melibatkan anak dalam kegiatan seksual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan tertentu bagi pelaku. Bentuk keuntungan tersebut tidak selalu berupa uang, tetapi juga dapat berupa kepuasan seksual, kekuasaan, atau bentuk keuntungan lainnya. Dengan demikian, ruang lingkup eksploitasi seksual anak sangat luas dan mencakup berbagai bentuk tindakan yang merugikan anak.  Dalam pandangan ahli hukum, Rika Saraswati menyatakan bahwa eksploitasi seksual anak merupakan segala bentuk pemanfaatan anak dalam kegiatan seksual yang melanggar hukum dan merampas hak anak untuk memperoleh perlindungan serta tumbuh kembang secara wajar.[2] Definisi ini menekankan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk keterlibatan dalam aktivitas seksual karena anak belum memiliki kemampuan untuk memberikan persetujuan secara sah dan bebas.

      Sementara itu, Arif Gosita menekankan bahwa segala bentuk tindakan yang mengganggu perkembangan anak, termasuk eksploitasi seksual, merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak yang harus dicegah dan ditindak secara hukum.[3] Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan sejak awal.  Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tindak pidana eksploitasi seksual anak adalah setiap perbuatan yang melibatkan pemanfaatan anak dalam kegiatan seksual yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok untuk memperoleh keuntungan tertentu, baik secara ekonomi maupun non-ekonomi, yang mengakibatkan kerugian fisik, psikologis, dan sosial bagi anak serta merupakan pelanggaran terhadap hukum dan hak asasi manusia.

 

[1] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2012), hlm. 98.

[2] Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2015), hlm. 115

[3] Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak (Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2004), hlm. 60

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed