Non-Consensual Dissemination of Intimate Images (NCDI) Menurut Hekman

PENDIDIKAN5 views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Non-Consensual Dissemination of Intimate Images (NCDI) Menurut Hekman

Non-Consensual Dissemination of Intimate Images (NCDI) atau penyebaran konten intim tanpa persetujuan adalah tindakan membagikan, mendistribusikan, atau memamerkan foto maupun video bermuatan seksual milik seseorang ke ranah publik digital tanpa izin dari orang yang bersangkutan.[1]  Istilah ini sering kali dikenal di masyarakat dengan sebutan revenge porn, namun para ahli lebih memilih menggunakan istilah NCDI karena motif pelaku tidak selalu didasari oleh dendam pasca-putus cinta, melainkan bisa karena motif ekonomi melalui penjualan konten, sekadar iseng, atau mencari kepuasan siber di komunitas tertentu. Dalam konteks Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), NCDI merupakan salah satu pelanggaran paling berat karena karakteristik internet yang diamplifikasi oleh algoritma membuat konten yang tersebar menciptakan jejak digital abadi. Jejak digital inilah yang secara konstan mengintimidasi ruang hidup sosial, merusak reputasi, serta menghancurkan kondisi psikologis korbannya secara berkepanjangan.[2]

Hubungan NCDI dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sangatlah erat dan bersifat solutif. Sebelum adanya UU TPKS, penegakan hukum terhadap kasus penyebaran foto atau video intim di Indonesia sering kali menggunakan UU ITE atau UU Pornografi, yang sayangnya kerap mendudukkan korban sebagai tersangka karena dianggap turut serta memproduksi atau menyebarkan konten melanggar kesusilaan.[3] Kehadiran UU TPKS, khususnya melalui Pasal 14, mengubah paradigma tersebut secara total dengan berfokus pada aspek consent (persetujuan). UU TPKS secara tegas menyatakan bahwa esensi dari kejahatan ini terletak pada ketiadaan izin dari korban saat konten tersebut disebarluaskan, sehingga posisi korban murni dilindungi sebagai pihak yang hak privasi dan integritas seksualnya dilanggar.[4]

Melalui keterkaitan ini, UU TPKS tidak hanya menyediakan sanksi pidana penjara dan denda yang menjerakan bagi pelaku NCDI, tetapi juga memberikan hak-hak pemulihan yang sangat dibutuhkan oleh korban. Undang-undang ini memerintahkan aparat penegak hukum untuk bekerja sama dengan kementerian terkait guna melakukan pemutusan akses atau penurunan (take down) konten ilegal tersebut dari ruang siber secara cepat. Dengan demikian, sinkronisasi antara konsep NCDI dan regulasi UU TPKS menjadi instrumen hukum yang sangat progresif dalam memotong rantai viktimisasi sekunder, menghentikan penyebaran jejak digital yang merusak, serta menjamin keadilan yang berorientasi pada pemulihan psikis dan sosial korban di era digital.

footnote:

[1] Susan J. Hekman, (1996). Feminist interpretations of Michel Foucault. Penn State Press, hlm. 44-48.

[2] Ibid., hlm. 70.

[3] Marzuki Wahid and Nur Azizah, . (2016). Kekerasan seksual dalam perspektif hukum dan HAM. Komnas Perempuan, hlm. 114.

[4] Ibid., hlm. 135.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed