Konsep Pengaturan Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal di Indonesia 

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Konsep Pengaturan Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal di Indonesia 

Berikut beberapa konsep mengenai pengaturan perlindungan hukum terhadap merek terkenal  di Indonesia, sebagai berikut:

A. Konsep Merek

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegatan perdagangan barang dan/atau jasa.[1] Dalam konteks penelitian ini, merek dipahami sebagai identitas hukum dan ekonomi yang menghubungkan produk atau jasa dengan sumber komersial tertentu. Sehingga berperan sebagai sarana pembeda, jaminan kualitas, dan media promosi di tengah persaingan usaha.

B. Konsep Merek Terkenal (Well‑Known Mark)

Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2016 tidak memberikan definisi eksplisit mengenai merek terkenal, tetapi menyebutnya dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b berbunyi Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dari/atau jasa sejenis.[2] Dengan mengacu pada tingkat pengetahuan masyarakat terhadap merek, reputasi yang diperoleh melalui promosi, dan pendaftaran di berbagai negara. Dalam doktrin, merek terkenal dipahami sebagai merek yang telah dikenal luas oleh masyarakat terkait jenis barang dan/atau jasa tertentu, memiliki reputasi tinggi karena penggunaan dan promosi secara intensif, serta memperoleh pengakuan baik di tingkat nasional maupun internasional, sehingga layak memperoleh perlindungan meskipun belum terdaftar di suatu negara tertentu.

C. Konsep Pendaftaran Merek dan Asas First to File

Pendaftaran merek adalah prosedur administratif yang ditempuh pemohon kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk memperoleh hak eksklusif atas suatu merek dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 pasal 3 berbunyi Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.[3] Sistem hukum merek Indonesia menganut asas first to file, yaitu hak atas merek pada prinsipnya diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran yang memenuhi syarat, sehingga pendaftaran menjadi titik awal lahirnya hak eksklusif, kecuali terdapat alasan penolakan seperti persamaan dengan merek terkenal atau adanya iktikad tidak baik pasal 21 ayat 3 berbunyi permohoan ditolak jika diajukan oelh Pemohon yang beriktikad tidak baik.[4]

D. Konsep Iktikad Baik dan Iktikad Tidak Baik dalam Pendaftaran Merek

Iktikad baik dalam pendaftaran merek dimaknai sebagai niat jujur, fair, dan tidak bermaksud mengambil keuntungan secara tidak wajar dari reputasi pihak lain atau menyesatkan konsumen, sehingga pemohon bertindak sesuai dengan tujuan perlindungan merek dan asas kejujuran dalam perdagangan.[5] Iktikad tidak baik (bad faith) dalam pendaftaran merek muncul ketika pemohon mengetahui atau sepatutnya mengetahui adanya merek terkenal milik pihak lain namun tetap mendaftarkannya untuk membonceng reputasi, menghambat pemilik yang sah, atau menciptakan kebingungan di masyarakat, sehingga permohonan tersebut dapat ditolak atau dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2016 dan prinsip iktikad baik.

E. Konsep Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal

Perlindungan hukum terhadap merek terkenal adalah serangkaian ketentuan normatif dan mekanisme penegakan hukum yang bertujuan melindungi merek terkenal dari pendaftaran dan penggunaan yang tidak sah, termasuk dari tindakan pemboncengan reputasi dan penyesatan konsumen.[6] Dalam UU Nomor 20 Tahun 2016, perlindungan terhadap merek terkenal antara lain diwujudkan melalui alasan penolakan permohonan dan pembatalan pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain, baik untuk barang/jasa sejenis maupun tidak sejenis, yang selaras dengan ketentuan Konvensi Paris dan TRIPs.[7]

F. Konsep Passing off / Pemboncengan Reputasi

Passing off atau pemboncengan reputasi adalah perbuatan memanfaatkan reputasi merek pihak lain dengan cara meniru atau membuat kemiripan yang menimbulkan kesan seolah‑olah terdapat hubungan dagang antara pelaku dengan pemilik merek yang sebenarnya, sehingga konsumen berpotensi tertipu.[8] Dalam konteks merek terkenal, passing off terjadi ketika pelaku menggunakan tanda yang sama atau mirip dengan merek terkenal untuk mendapatkan keuntungan dari goodwill yang telah dibangun pemilik merek, yang dalam hukum Indonesia dapat dipersoalkan sebagai pelanggaran merek dan bentuk persaingan usaha tidak jujur, serta menjadi dasar gugatan ganti rugi dan permohonan pembatalan pendaftaran.

G. Konsep Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari kerugian akibat penggunaan barang dan/atau jasa. Dalam hubungan dengan merek terkenal, perlindungan konsumen berfungsi mencegah timbulnya kebingungan (likelihood of confusion) akibat penggunaan tanda yang sama atau mirip oleh pihak yang tidak berhak, sehingga kebijakan penolakan dan pembatalan pendaftaran merek beriktikad tidak baik sekaligus menjadi instrumen untuk menjaga kepercayaan dan keamanan konsumen dalam melakukan transaksi di pasar.[9]

H. Konsep Persaingan Usaha Tidak Jujur

Persaingan usaha tidak jujur adalah setiap tindakan pelaku usaha yang bertentangan dengan praktik bisnis yang jujur dan wajar, termasuk tindakan yang menimbulkan kebingungan mengenai perusahaan, produk, atau kegiatan usaha pesaing.[10] Dalam konteks merek terkenal, pendaftaran merek yang sama atau mirip secara substansial dengan merek terkenal milik pihak lain dengan tujuan membonceng reputasi, mengalihkan pelanggan, atau menyesatkan konsumen dapat dikualifikasikan sebagai persaingan usaha tidak jujur, sehingga membuka ruang penegakan hukum baik berdasarkan rezim HKI maupun hukum persaingan usaha dan perlindungan konsumen.[11]

 

footnote:

[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Pasal 11 angka 1.

[2] Ibid., Pasal 21 ayat 1 huruf b.

[3] Ibid., Pasal 3.

[4] Ibid., Pasal 21 ayat 3.

[5] Rahmi Jened. (2013). Hukum merek: Trademark law. Prenada Media, hlm. 50.

[6] Nanda Dwi Rizkia and Hardi Fardiansyah, (2022). Hak kekayaan intelektual suatu pengantar. Penerbit Widina, hlm. 183.

[7] Rachmadi Usman, Hukum persaingan usaha di Indonesia. (Sinar Grafika, 2022). hlm. 207.

[8] Ranti Fauza Mayana and Tisni Santika, . (2021). Hukum merek: Perkembangan aktual pelindungan merek dalam konteks ekonomi kreatif di era disrupsi digital. Refika Aditama, hlm. 67.

[9] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (1999). Pasal 1 angka 1.

[10] Wagiman, Terminologi hukum internasional. (Sinar Grafika (Bumi Aksara), 2021). hlm. 92.

[11] Christian Riffel, The Protection against Unfair Competition in the WTO TRIPS Agreement: The Scope and Prospects of Article 10bis of the Paris Convention for the Protection of Industrial Property (BRILL, 2016). hlm. 325.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed