Pengertian Merek dan Hak Atas Merek

PENDIDIKAN11 views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Pengertian Merek dan Hak Atas Merek

Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.[1] Merek mempunyai fungsi sebagai identitas dan pembeda suatu produk, alat promosi, jaminan reputasi dan kualitas, serta penunjuk asal barang atau jasa. Melalui merek, konsumen dapat membedakan suatu barang dari barang sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha lain.

Hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hak atas merek diperoleh setelah merek didaftarkan.[2] Sistem pendaftaran merek di Indonesia pada prinsipnya menggunakan sistem konstitutif atau first to file. Pihak yang mendaftarkan dan memperoleh sertifikat merek mempunyai kedudukan sebagai pemilik yang berhak memperoleh perlindungan hukum.

footnote:

[1] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 1 angka 1.

[2] Ibid., Pasal 1 angka 5 dan Pasal 3.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed