
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Penerapan Teori Perlindungan Hukum dalam Berbagai Dimensi Tindak Pidana
Teori perlindungan hukum menjadi pilar teoretis ketiga yang berfungsi memberikan basis argumentasi filosofis dan dogmatis mengenai alasan mendasar mengapa negara melalui instrumen hukum pidana wajib hadir merespons fenomena penipuan bermodus pencatutan alamat digital ini.[1] Secara konseptual, teori perlindungan hukum sebagaimana dikembangkan oleh para ahli seperti Philipus M. Hadjon berakar pada ide dasar negara hukum (rechtsstaat) yang menempatkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta hak-hak konstitusional warga negara sebagai kewajiban tertinggi penguasa.[2] Hadjon membagi perlindungan hukum menjadi dua bentuk utama, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.[3] Perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran melalui pembentukan norma, batasan, dan sarana regulasi yang jelas.[4] Sementara itu, perlindungan hukum represif berfokus pada penindakan, penerapan sanksi, serta pemulihan hak-hak yang terlanggar setelah suatu tindak pidana atau perbuatan melawan hukum terjadi di dalam masyarakat.
Teori perlindungan hukum ini diaplikasikan untuk menganalisis dimensi kerugian ganda (double victimization) yang timbul akibat kejahatan tersebut termasuk dalam dimensi penipuan berbasis pencatutan data melalui Google Maps, aplikasi facebook, atau platform berbagai media internet lainnya.[5] Korban dalam modus kejahatan ini tidak hanya terbatas pada calon konsumen yang kehilangan materiil secara finansial akibat terperangkap oleh profil toko fiktif (direct victim), melainkan juga mencakup pemilik asli dari alamat fisik yang dicatut lokasi dan nama usahanya (collateral victim).[6] Pemilik alamat asli mengalami kerugian immateriil yang sangat berat, mulai dari pencemaran nama baik, hilangnya kepercayaan pelanggan, gangguan keamanan, hingga ancaman teror fisik dari korban penipuan yang salah sasaran. Teori Perlindungan Hukum digunakan sebagai alat bedah normatif untuk menilai apakah ketersediaan norma pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023 telah memberikan pengayoman represif yang seimbang dan adil bagi kedua kategori korban tersebut.
Penggunaan teori ini secara normatif menekankan bahwa hukum pidana tidak boleh hanya berfokus pada penghukuman fisik (punitive/retributive) terhadap pelaku penipuan semata, melainkan harus berorientasi pada perlindungan hak-hak korban secara komprehensif. Melalui kerangka KUHP Baru yang mulai mengadopsi prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dan pidana tuturan pemulihan,[7] teori perlindungan hukum mengkaji bagaimana norma-norma baru dalam UU No. 1 Tahun 2023 mampu menyediakan mekanisme ganti rugi, rehabilitasi nama baik pemilik alamat yang dicatut, serta pemulihan kerugian finansial konsumen. Dengan demikian, teori perlindungan hukum memberikan pijakan normatif yang kuat untuk menyimpulkan bahwa pembaharuan hukum pidana Indonesia wajib menjamin kepastian perlindungan atas hak milik (right to property), kehormatan, serta rasa aman setiap warga negara dari segala bentuk kejahatan eksploitasi identitas tata ruang digital.
[1] Romli Atmasasmita. 2012. Rekonstruksi Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Terintegrasi. Bandung: Refika Aditama. hlm. 43.
[2] Ibid., hlm. 44.
[3] Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 112.
[4] Ibid., hlm. 115.
[5] Sudikno Mertokusumo. 2007. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty. hlm. 143.
[6] Ibid., hlm. 144.
[7] Teguh Prasetyo. 2010. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 203.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
