PENGATURAN YANG TERKOORDINIR (COORDINATED LEGISLATURE) Berita, BERITA ONLINE, Filsafat, Hak Asasi Manusia, HUKUM, Hukum dan Kekuasaan, HUKUM DAN POLITIK, HUKUM PENANAMAN MODAL, KEBIJAKAN PUBLIK, Masyarakat Desa dan Kota, Pemerintahan dan Birokrasi, Penelitian dan Kajian, Penelitian, Investigasi dan Pengamatan, Pengabdian Masyarakat, Politik, SOSIAL KEMASYARAKATAN, Wawasan Kebangsaan, WAWASAN NUSANTARA|October 18, 2018July 23, 2020by Appe Hamonangan Hutauruk PENGATURAN YANG TERKOORDINIR (KOORDINASI LEGISLATUR) Kemampuan dan koordinasi (capability and coordination)