PEMBEBASAN BERSYARAT dan PEMBEBASAN MURNI/MUTLAK

LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES

PEMBEBASAN  BERSYARAT dan PEMBEBASAN  MURNI/MUTLAK

 

Menurut Pasal 12 huruf k dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, jo.  Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, ditentukan bahwa Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana, di mana dua per tiga masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan”.

Pembebasan  Bersyarat  dikenal di hampir semua sistem peradilan pidana. Sistem hukum di Inggris dan Amerika Serikat mengenalnya dengan sebutan parole, sedangkan di Belanda menyebutnya vervroegde invrijheidstelling.

Pembebasan Bersyarat  wajib diikuti dengan pembinaan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan. Narapidana yang bersangkutan  harus secara teratur melapor pada waktu-waktu yang ditentukan. Ketentuan ini dipersyaratkan bahwa apabila si Terpidana  kembali melakukan tindak pidana selama masa Pembebasan Bersyarat berlangsung, ia harus dihukum kembali dengan ditambahkan masa sisa pidana yang belum dijalani.

Pembebasan Murni atau Pembebasan Mutlak yaitu apabila Terpidana telah menjalani seluruh masa pidana sebagaimana ditentukan dalam putusan pengadilan, maka Terpidana tersebut harus bebas demi hukum.

Created and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

 

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

1 comment

  1. Pingback: Homepage