FENOMENA HUKUM SIPIL (CIVIL LAW)

Aspek Hukum46,065 views

FENOMENA HUKUM SIPIL (CIVIL LAW)

 

Hukum sipil (civil law) adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan  (dikodifikasi), dan tidak dibuat oleh Hakim. Istilah hukum Romawi meliputi sistem hukum Romawi. Perkembangan hukum Romawi telah berlangsung selama ribuan tahun,  dari Leges Duodecim Tabularum tahun 439 SM hingga Corpus Juris Civilis  (528–35 AD) yang diperintahkan oleh Kaisar Yustinianus I. Undang – Undang Yustinianus berlaku di Romawi Timur (331–1453), dan juga menjadi dasar hukum di Eropa, bahkan hingga ke Ethiopia, Jepang, dan bekas koloni negara-negara Eropa.

Secara konseptual, Sistem  Hukum Sipil  merupakan sekumpulan gagasan dan sistem hukum yang berasal dari Codex Yustinianus, namun juga banyak dipengaruhi oleh hukum Jermanik Awal, gereja, feudal, praktik lokal, serta kecenderungan doktrinal seperti hukum kodrat, kodifikasi, dan positivisme hukum. Corpus Juris (Corpus Iuris) Civilis adalah nama modern untuk kumpulan undang – undang  yang dikeluarkan dari tahun 529 hingga 534 atas perintah Yustinianus I, Kaisar Bizantium. Corpus Juris Civilis ditulis dalam bahasa Latin, dan telah memengaruhi sistem hukum di Eropa.

Hukum Gereja adalah istilah untuk aturan – aturan  dalam Gereja, khususnya dalam lingkungan umat Kristiani. Selain itu, juga menjadi  subyek sebuah studi teologi yang secara sistematis mengkaji prinsip – prinsip ekklesiologis dari aturan – aturan dalam Gereja.

Hukum kodrat (natural law; ius naturale, lex naturalis) merupakan suatu filosofi yang menyatakan bahwa hak – hak tertentu melekat sebagai konsekuensi dari kodrat manusia dan dapat dipahami secara universal melalui daya pikir atau akal manusia. Secara historis, hukum kodrat mengacu pada penggunaan akal untuk menganalisis kodrat manusia untuk menyimpulkan secara deduktif aturan – aturan yang mengikat perilaku moral.

Hukum sipil bersifat abstrak. Asas – asas umum dirumuskan, dan perbedaan antara hukum substantif dengan prosedural ditekankan. Dalam sistem ini legislasi dipandang sebagai sumber hukum utama, dan sistem pengadilannya biasanya tidak terikat dengan pendahulu (stare decisis) dan terdiri dari petugas – petugas yudisial terlatih dengan kekuasaan penafsiran hukum yang terbatas.

Prinsip hukum sipil adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses untuk diketahui oleh  semua penduduk masyarakat. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 (seratus lima puluh)  negara. Penjajahan (imperialisme)  menyebabkan penyebaran Hukum Sipil yang akhirnya diterima di Amerika Latin serta sebagian Asia dan Afrika.

Amerika Latin (América Latina;  Amérique Latine) adalah sebutan untuk wilayah benua Amerika yang sebagian besar penduduknya merupakan penutur asli bahasa – bahasa Roman (terutama bahasa Spanyol dan bahasa Portugis) yang berasal dari bahasa Latin. Istilah Amerika Latin dipakai untuk membedakan wilayah atau teritorial  Amerika Latin  dengan wilayah atau teritorial  Anglo – Amerika yang terkadang dipakai untuk menyebut wilayah benua Amerika dengan mayoritas penduduk menggunakan bahasa asli dalam interaksi kehidupan bermasyarakat yaitu bahasa Inggris.

Sumber hukum utama dalam sistem Hukum Sipil (civil law)  adalah undang – undang yang merupakan kumpulan pasal – pasal yang disusun secara  sistematis,  yang saling berhubungan antara pasal yang satu dengan pasal yang lain,  berdasarkan subjek dan yang menjelaskan asas – asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum dasar. Pada prinsipnya undang – undang biasanya dibuat oleh legislatif bersama dengan eksekutif.

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

Leave a Reply

News Feed