TEORI RELATIF DALAM HUKUM PIDANA 

HUKUM266,126 views

TEORI RELATIF DALAM HUKUM PIDANA 

 

Menurut TEORI RELATIF bahwa mempidana bukanlah untuk memuaskan tuntutan absolut (mutlak)  dan keadilan. Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai (nirvelues), tetapi hanya sebagai sarana/instrumen  untuk melindungi kepentingan masyarakat atau warga negara.

ANDENAES, menyatakan bahwa teori relatif dapat disebut sebagai “Teori Perlindungan Masyarakat” (The theory of social defence).

NIGEL WALKER, berpendapat bahwa teori relatif lebih tepat disebut “teori atau aliran reduktif”  (the reductive point of view) karena dasar pembenaran pidana menurut teori ini ialah untuk mengurangi frekuensi kejahatan. Oleh karena itu, para penganutnya dapat disebut golongan REDUCERS (Penganut Teori Reduktif).

Teori relatif sering juga disebut TEORI TUJUAN (UTILITARIAN THEORY) yang menyatakan bahwa “pidana bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan – tujuan tertentu yang bermanfaat”.

Filosofi mendasar yang menjadi  ketentuan  adanya pidana menurut teori relatif adalah terletak pada tujuannya. Pidana dijatuhkan bukan QUIA PECCANTUM EST (Karena orang membuat kejahatan) melainkan NE PECCETUR (Supaya orang jangan melakukan kejahatan).

Ungkapan  terkenal  SENECA seorang filsuf Romawi adalah: “Nemo prudens punit quia peccatum est, sed ne peccatur (No reasonable man punishes because there has been a wrong doing, but in order that should be no wrong – doing)”, yang mengandung pengertian  “Tidak seorang normalpun dipidana karena telah melakukan perbuatan jahat, tetapi ia dipidana agar tidak ada perbuatan jahat“.

Secara mendasar, yang menjadi perbedaan ciri – ciri pokok atau karakteristik antara teori RETRIBUTIVE  dan teori UTILITARIAN sebagaimana yang diidentifikasi  oleh  KARL O. CHRISTIANSEN sebagai berikut:

  1. Pada teori retribution:
    • a. Tujuan pidana adalah semata – mata untuk pembalasan;
    • b. Pembalasan adalah tujuan utama dan didalamnya tidak mengandung sarana – sarana untuk tujuan lain misalnya untuk kesejahteraan masyarakat;
    • c. Kesalahan merupakan satu – satunya syarat untuk adanya pidana;
    • d. Pidana harus disesuaikan dengan kesalahan si pelanggar;
    • e. Pidana melihat ke belakang; ia merupakan pencelaan yang murni dan tujuannya tidak untuk memperbaiki, mendidik atau memasyarakatkan kembali si pelanggar;

 

  1. Pada teori utilitarian:

a. Tujuan pidana adalah pencegahan (prevention);

b. Pencegahan bukan tujuan akhir tetapi hanya sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi yaitu kesejahteraan masyarakat;

c. Hanya pelanggaran -0pelanggaran hukum yang dapat dipersalahkan kepada si pelaku saja (misalnya karena sengaja atau culpa) yang memenuhi syarat untuk adanya pidana;

d. Pidana harus ditetapkan berdasar tujuannya sebagai alat untuk pencegahan kejahatan;

e. Pidana melihat kemuka (bersifat prosfektif); pidana dapat mengandung unsur pencelaan, tetapi baik unsur pencelaan maupun unsur pembalasan tidak dapat diterima apabila tidak membantu pencegahan kejahatan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat;

Kajian yuridis mengenai tujuan pidana untuk pencegahan kejahatan, biasanya dibedakan antara istilah prevensi spesial dan  prevensi general atau sering juga digunakan istilah “special deterrence” dan “general deterrence”.

PREVENSI SPESIALIS  adalah sejauhmana pengaruh pidana terhadap terpidana. Target pencegahan kejahatan adalah dengan penjatuhan hukuman atau  pidana diharapkan dapat  mempengaruhi tingkah laku si terpidana untuk tidak melakukan tindak pidana lagi. Pidana bertujuan agar si terpidana itu berubah menjadi orang yang lebih baik  dan berguna bagi masyarakat. Teori tujuan pidana serupa ini dikenal dengan sebutan REFORMATION atau REHABILITATION THEORY.

PREVENSI GENERAL  adalah sejauhmana pengaruh pidana terhadap masyarakat pada umumnya. Fokus dari tujuan prevensi general adalah “melalui pencegahan kejahatan itu ingin dicapai bahwa dengan penjatuhan  pidana diharapkan dapat  mempengaruhi tingkah laku anggota masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan pidana”.

JOHANNES ANDENAES menyebutkan bahwa  ada 3 (tiga)  bentuk pengaruh dalam pengertian general prevention, yaitu:

  1. Pengaruh pencegahan;
  2. Pengaruh untuk mendorong kebiasaan perbuatan patuh pada hukum;

Pengertian “general prevention” menurut Johannes Andenaes tidak hanya tercakup pada adanya pengaruh pencegahan (deterrent effect)  tetapi juga termasuk didalamnya pengaruh moral atau pengaruh  yang bersifat pendidikan sosial dari pidana (the moral or social pedagogical influence of punishment).

Teori yang menekankan pada tujuan untuk mempengaruhi atau mencegah agar orang lain tidak melakukan kejahatan dikenal dengan sebutan TEORI DETERRENCE. Pengertian pencegahan (deterrence) yang dimaksud dalam hal ini adalah makna yang  sempit, maka menurut Johannes Andenaes pengertian general prevention tidak  sama dengan pengertian general deterrence.

Berkaitan dengan pendapat  yang dikemukakan Johannes Andenaes, maka VAN VEEN menyatakan  bahwa prevensi general mempunyai tiga fungsi, yaitu:

  1. Menegakkan kewibawaan (gezagshandhaving);
  2. Menegakkan norma (normhandhaving);
  3. Membentuk norma (normvorming);

Selain prevensi spesial dan prevensi general, VAN BEMMELEN memasukkan juga dalam golongan teori relatif apa yang disebutnya “daya untuk mengamankan (de beveiligende werking). Mengenai hal ini dijelaskan bahwa merupakan kenyataan, khususnya pidana pencabutan kemerdekaan, lebih mengamankan masyarakat terhadap kejahatan selama penjahat tersebut berada di dalam penjara daripada kalau dia tidak dalam penjara.

Selain  pembagian secara tradisional teori – teori pemidanaan seperti teori absolut dan teori relatif, ada teori ketiga yang disebut TEORI GABUNGAN  (vetenigings theorieen). Ahli hukum pertama  yang  mengemukakan teori gabungan ini adalah PELLEGRINO ROSSI (1787 – 1848). Sekalipun ia menganggap pembalasan sebagai asas dari pidana dan bahwa beratnya pidana tidak boleh melampaui suatu pembalasan yang adil, namun dia berpendirian bahwa pidana mempunyai pelbagai pengaruh antara lain perbaikan sesuatu yang rusak dalam masyarakat dan prevensi general.

Penulis – penulis lain yang berpendirian bahwa pidana mengandung pelbagai kombinasi tujuan ialah BINDING, MERKEL, KOHLER, RICHARD SCHMID dan BELING. Penulis – penulis ini juga memperhitungkan pembalasan, prevensi general serta perbaikan sebagai tujuan pidana.

RICHARD D. SCHWARTZ dan JEROME H. SKOLNICK menyatakan bahwa sanksi pidana dimaksudkan untuk:

  1. Mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana (to prevent recidivism);
  2. Mencegah orang lain melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan si terpidana (to deter other from the performance of similar acts);
  3. Menyediakan saluran untuk mewujudkan motif – motif balas dendam (to provide a channel for the expression of retaliatory motives);

JOHN KAPLAN selain mengemukakan adanya 4 (empat)  teori mengenai dasar – dasar pembenaran pidana (yaitu teori retribution, deterrence, incapacitation, dan rehabilitation),  juga mengemukakan adanya dasar – dasar pembenaran pidana, yaitu:

  1. Untuk menghindari balas dendam (avoidance of blood feuds);
  2. Adanya pengaruh yang bersifat mendidik (the educational effect);
  3. Mempunyai fungsi memelihara perdamaian (the peace – keeping function);

EMILE DURKHEIM menyatakan bahwa “fungsi pidana adalah untuk menciptakan kemungkinan bagi pelepasan emosi – emosi yang ditimbulkan atau diguncangkan adanya oleh kejahatan (the function of punishment is to create a possibility  for the realse of emotions that are arosed by the crime)”.

FOUCONNET menyatakan bahwa “penghukuman dalam arti pemidanaan, dan pelaksanaan  pidana pada hakekatnya merupakan penegasan kembali nilai – nilai kemasyarakatan yang telah dilanggar dan dirubah oleh adanya kejahatan itu (… the conviction and the execution of the sentences is essentially a ceremonial reaffirmation of the societal values that are violated and challenged by the crime)”.

ROGER HOOD menyatakan bahwa sasaran pidana disamping untuk mencegah si terpidana atau pembuat potensiil melakukan tindak pidana, juga untuk:

  1. Memperkuat kembali nilai – nilai sosial (reinforcing social values);
  2. Menentramkan rasa takut masyarakat terhadap kejahatan (allaying public fear of crime);

PETER HOEFSNAGELS menyatakan bahwa tujuan pidana adalah untuk:

– Penyelesaian konflik (conflict resolution);

– Mempengaruhi para pelanggar dan orang – orang lain ke arah perbuatan yang kurang lebih sesuai dengan hukum (influencing offenders and possibly other than offenders toward  more or less law – conforming behavior);

RIJKSEN membedakan antara dasar hukum dari pidana dan tujuan pidana. Dasar hukum dari pidana terletak pada pembalasan terhadap kesalahan yakni dalam pembalasan itu terletak pembenaran daripada wewenang pemerintah untuk untuk memidana (strafbevoegdheid van de overheid). Apakah penguasa juga akan menggunakan wewenang itu tergantung dari tujuan yang dikehendaki. Tujuan – tujuan itu menurut R. Rijksen serta penulis – penulis lain seperti VAN VEEN, HULSMAN dan HOEFNAGELS adalah “penegakkan wibawa, penegakkan norma, menakut – nakuti, mendamaikan, mempengaruhi tingkah laku dan menyelesaikan konflik”.

ROESLAN SALEH dalam bukunya yang berjudul “Suatu Reorientasi Dalam Hukum Pidana”, mengemukakan bahwa pada hakekatnya ada 2  (dua)  poros yang menentukan garis – garis hukum pidana, yaitu:

  1. Segi prevensi, yaitu bahwa hukum pidana adalah hukum sanksi, suatu upaya untuk dapat mempertahankan kelestarian hidup bersama dengan melakukan pencegahan kejahatan;
  2. Segi pembalasan, yaitu bahwa hukum pidana sekaligus merupakan pula penentuan hukum, merupakan koreksi dari dan reaksi atas sesuatu yang bersifat tidak hukum;

Dengan demikian, pidana adalah selalu memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan pembalasan atas perbuatan yang tidak taat hukum. Disamping itu Roeslan Saleh mengatakan bahwa pidana mengandung hal – hal lain, yaitu bahwa pidana diharapkan sebagai sesuatu yang akan membawa kerukunan dan pidana adalah suatu proses pendidikan untuk menjadikan orang dapat diterima kembali dalam masyarakat.

DR. SAHETAPYdalam desertasinya yang berjudul “Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana” mengemukakan bahwa pemidanaan bertujuan pembalasan. Pidana harus dapat membebaskan si pelaku dari cara atau jalan yang keliru yang telah ditempuhnya. Makna membebaskan  tidak identik  dengan pengertian rehabilitasi atau reformasi. Makna membebaskan menghendaki agar si pelaku bukan saja harus dibebaskan dari alam pikiran yang jahat, yang keliru, melainkan ia harus pula dibebaskan dari kenyataan sosial dimana ia terbelenggu;

Menurut Sahetapy tidak dapat disangkal bahwa dalam pengertian pidana tersimpul unsur penderitaan. Tetapi penderitaan dalam tujuan membebaskan bukanlah semata – mata untuk penderitaan agar si pelaku menjadi takut atau merasa menderita akibat suatu pembalasan dendam melainkan derita itu harus dilihat sebagai obat atau sebagai kunci jalan keluar yang membebaskan dan yang memberi kemungkinan bertobat dengan penuh keyakinan;

Pendapat DR. Sahetapy tersebut tampaknya sesuai dengan pendapat Prof. TER HEIDE dalam tulisannya yang berjudul “VRIJHEID,.OVER DE ZIN VAN DE STRAF”. Dalam tulisan itu ia mengemukakan bahwa “tidak seorangpun berbuat jahat dengan sadar” adalah paham determinisme yang dikemukakan  PLATO dan bukan pesimisme: Manusia  dapat belajar, dapat mengembangkan diri. Kalau penderitaan dan pidana dapat mendorong perkembangan ini, maka perkembangan tersebut adalah jalan menuju kebebasan, maka makna dari pidana adalah kebebasan manusia (de zin van de straf: de vrijheid van de mens).

BISMAR SIREGAR  dalam kertas kerjanya yang berjudul “Tentang Pemberian Pidana” pada Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional di Semarang tahun 1980, ia menyatakan antara lain: “…… yang pertama – tama patut diperhatikan dalam pemberian pidana, bagaimana caranya agar hukuman badaniah mencapai sasaran, mengembalikan keseimbangan yang telah terganggu akibat perbuatan si tertuduh, karena tujuan penghukuman tiada lain mewujudkan kedamaian dalam kehidupan manusia”.

Mengingat pentingnya tujuan pidana sebagai pedoman dalam memberikan atau menjatuhkan pidana, maka didalam Konsep Rancangan Buku I KUHP Nasional yang disusun oleh LPHN pada tahun 1972 dirumuskan dalam pasal 2 sebagai berikut:

(1)   Maksud tujuan pemidanaan ialah:

  1. untuk mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman negara, masyarakat dan penduduk;
  2. untuk membimbing agar terpidana insyaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna;
  3. untuk menghilangkan noda – noda yang diakibatkan oleh tindakan pidana;

(2)   Pemidanaan       tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia.

Dalam Konsep Rancangan Buku I KUHP tahun 1982 / 1983, tujuan pemberian pidana dirumuskan sebagai berikut:

(1)   Pemidanaan bertujuan untuk:

– mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat;

– mengadakan koreksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikan     orang yang baik dan berguna, serta mampu untuk hidup bermasyarakat;

– menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan kesimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;

– membebaskan rasa bersalah pada terpidana;

(2)   Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia;

 

Leave a Reply

1 comment

  1. Pingback: URL

News Feed