TEORI NORMA HUKUM

TERMINOLOGI204,667 views

TEORI  NORMA HUKUM

 

 

ADOLF  MERKL à Norma Hukum pada hakekatnya mempunyai 2 (dua) sisi, yaitu sisi ke atas dan sisi ke bawah. Sisi ke atas yaitu terhadap norma yang lebih tinggi, menunjukkan berlakunya suatu norma hukum berdasarkan norma hukum yang lebih tinggi. Sedangkan sisi ke  bawah yaitu terhadap norma hukum yang lebih rendah, menunjukkan bahwa norma hukum yang lebih  tinggi dapat membentuk norma hukum yang lebih rendah.

HANS KELSEN à Membenarkan teori Adolf Merkl dan kemudian mengembangkannya lebih lanjut. Kelsen menyatakan bahwa Norma Hukum itu bertingkat – tingkat atau berlapis – lapis, mulai dari tingkat yang lebih rendah sampai dengan tingkat yang paling tinggi yang disebut dengan STUFENBAU  DES RECHT THEORIE, yaitu Norma Hukum yang lebih rendah, terbentuk dan berlakunya berdasarkan Norma Hukum yang lebih tinggi, dan norma hukum yang lebih tinggi terbentuk dan berlaku berdasarkan Norma Hukum yang lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya sampai sampai pada Norma Hukum yang tertinggi yang disebut dengan “GRUNDNORM”, yang tidak dapat lagi dicarikan dasar terbentuk dan berlakunya. Norma Hukum tertinggi ini terbentuk dan berlaku berdasarkan Pre Supposed (kesepakatan seluruh rakyat).

Sistem Norma Hukum menurut Hans Kelsen ada 2 (dua) macam, yaitu:

1. NOMOSTATIC (Sistem Norma Statik) yaitu sistem norma yang melihat pada isi norma, dimana suatu norma umum dapat ditarik ke dalam beberapa norma khusus;

2. NOMODYNAMICS (Sistem Norma Dinamik) yaitu sistem norma yang melihat pada berlaku dan terbentuknya suatu norma, sehingga norma tersebut berjenjang – jenjang dan berlapis – lapis, dimana norma yang lebih rendah berlaku dan terbentuk berdasarkan norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi berlaku dan terbentuk berdasarkan norma yang lebih tinggi lagi, begitu seterusnya sampai pada norma tertinggi GRUNDNORM.

 HANS NAWIASKY mengakui teori Hans Kelsen yang menyatakan bahwa Norma Hukum yang lebih rendah terbentuk dan berlaku berdasarkan Norma Hukum yang lebih tinggi dan bahwa Norma Hukum itu bertingkat – tingkat. Hans Nawiasky mengklasifikasikan Norma Hukum menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu:

  1. STAATSFUNDAMENTAL NORM (Norma Fundamental Negara) yaitu memberi pengarahan pada norma dibawahnya, baru berisi Norma Hukum Primer saja;
  2. STAATSGRUNDGESETZE (Aturan Dasar Negara) yaitu norma yang mengatur kehidupan kenegaraan yang berisi pokok – pokoknya saja, yang jadi pedoman bagi terbentuknya undang – undang formal. Pada norma ini juga belum ada atau belum timbul sanksi;
  3. FORMELLE GESETZE (Undang – Undang Formal) yaitu norma yang merupakan pelaksanaan dari Staatsgrundgesetze, dan dalam norma ini telah ada atau telah timbul sanksi;
  4. VERORDNUNGEN (Peraturan Pelaksanaan) yaitu norma yang merupakan pelaksanaan dari Formelle Gesetze berdasarkan pendelegasian dari undang – undang, dan AUTONOME SATSZUNGEN (Peraturan Badan – Badan Otonom) yaitu peraturan yang dibentuk oleh Badan – Badan Negara yang otonom berdasarkan atribusian.

Istilah “GRUNDNORM” sebagaimana diintrodusir oleh Hans Kelsen, kurang disepakati oleh Hans Nawiasky dan menurutnya lebih tepat digunakan istilah “STAATSFUNDAMENTALNORM” dengan alasan “Pengertian Grundnorm pada dasarnya mempunyai kecenderungan tidak dapat berubah, padahal dalam suatu negara maka Norma Dasar mungkin saja dapat berubah sesuai kondisi dan perkembangannya atau karena adanya perubahan falsafah negaranya”.

Leave a Reply

150 comments

  1. Pingback: sms onay
  2. Pingback: steroid satın al
  3. Pingback: steroid satın al
  4. Pingback: butterfly muscu
  5. Pingback: liv pure
  6. Pingback: metanail serum pro
  7. Pingback: ikaria juice
  8. Pingback: Fiverr Earn
  9. Pingback: Fiverr Earn
  10. Pingback: Fiverr Earn
  11. Pingback: Fiverr Earn
  12. Pingback: Fiverr Earn
  13. Pingback: Fiverr Earn
  14. Pingback: Fiverr Earn
  15. Pingback: Fiverr Earn
  16. Pingback: Fiverr Earn
  17. Pingback: fiverrearn.com
  18. Pingback: fiverrearn.com
  19. Pingback: fiverrearn.com
  20. Pingback: fiverrearn.com
  21. Pingback: fiverrearn.com
  22. Pingback: fiverrearn.com
  23. Pingback: fiverrearn.com
  24. Pingback: fiverrearn.com
  25. Pingback: Freight Broker
  26. Pingback: endopump
  27. Pingback: Freight Broker
  28. Pingback: estddos
  29. Pingback: fiverrearn.com
  30. Pingback: clima para hoy
  31. Pingback: fiverrearn.com
  32. Pingback: micro frenchie
  33. Pingback: fluffy bully
  34. Pingback: exotic bullies
  35. Pingback: springer doodle
  36. Pingback: cavapoos
  37. Pingback: ddkc
  38. Pingback: jute vs sisal rug
  39. Pingback: bitcoin
  40. Pingback: teacup frenchie
  41. Pingback: smartphones
  42. Pingback: future university
  43. Pingback: future university
  44. Pingback: future university
  45. Pingback: buy tiktok likes
  46. Pingback: daftar multisbo
  47. Pingback: Fiverr
  48. Pingback: blue frenchie
  49. Pingback: fue
  50. Pingback: lean six sigma
  51. Pingback: Warranty
  52. Pingback: Piano restorations
  53. Pingback: FUE
  54. Pingback: FUE
  55. Pingback: FUE
  56. Pingback: Storage solutions
  57. Pingback: Interstate moving
  58. Pingback: Discreet moving
  59. Pingback: Classic Books 500
  60. Pingback: FiverrEarn
  61. Pingback: FiverrEarn
  62. Pingback: FiverrEarn
  63. Pingback: Fiverr.Com
  64. Pingback: Fiverr.Com
  65. Pingback: Fiverr
  66. Pingback: FiverrEarn
  67. Pingback: FiverrEarn
  68. Pingback: FiverrEarn
  69. Pingback: Coach
  70. Pingback: pupuk

News Feed