PEMBANGUNAN DAN PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM INDONESIA
Pengaruh ekonomi terhadap corak suatu siten hukum adalah sangat besar dan sangat menentukan.
Dalam proses pembentukan dan pembinaan hukum nasional Indonesia, maalah hukum adat harus tetap dipertimbangkan sehubungan dengan perubahan – perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat Indonesia sesuai dengan perkembangan jaman.
Berdasarkan fakta bahwa corak masyarakat Indonesia bersifat heterogen, maka sistem hukum nasional harus mampu memberi perlindungan dan pengayoman dalam interaksi kehidupan bersama sebagai suatu bangsa, yang berproses dalam subsistem ekonomi dan sosial yang berbeda – beda.
Dengan konteks menanamkan sikap semangat mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia maka unifikasi hukum Indonesia seyogyanya tidak diartikan sebagai satu macam kaedah hukum yang corak dan isinya sama untuk seluruh lapisan masyarakat. Sebaiknya setiap pranata hukum yang dibentuk dapat mengadakan pembedaan (diferensiasi) antara pranata hukum tersebut dalam suasana hidup masyarakat agraris, industri, maupun kelompok reformis.
Dalam pembentukan sistem hukum nasional hendaknya harus tetap berlandaskan wawasan nasional (unifikasi hukum), demikian juga demi keadilan tetap berpedoman pada asas Bhinneka Tunggal Ika, sehingga baik cita – cita unifikasi hukum maupun cita – cita keadilan memiliki harmonisasi dalam sistem hukum nasional Indonesia.
Heterogenitas yang merupakan ciri hukum Indonesia sejak dahulu, yang terbagi dalam 2 (dua) subsistem yaitu 1) subsistem hukum adat (masyarakat lokal) dan kaedah – kaedah hukum agama, dan 2) subsistem hukum barat, tetap terpelihara dalam suasana Bhinneka Tunggal Ika sejalan dengan upaya pembangunan sistem hukum nasional.
Hukum Adat Indonesia sangat dipengaruhi faktor ekonomi. Dalam suatu masyarakat agraria, pemilikan tanah merupakan masalah yang sangat fundamental dan penting sebagai suatu parameter menentukan status kedudukan seseorang dalam kelompok masyarakat adat.
Meskipun seluruh hukum nasional harus bersumber dan berpedoman pada Undang – Undang Dasar 1945 sebagai tertib hukum tertulis yang tertinggi, akan tetapi perbedaan masing – masing peradaban lokal harus diperhatikan dan diberi saluran dalam pembangunan hukum nasional Inonesia.
Oleh: Appe Hamonangan Hutauruk