KILAS PANDANG YURISPRUDENSI TETAP MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM PERKARA PERDATA

KILAS PANDANG YURISPRUDENSI TETAP MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM PERKARA PERDATA

Ø  Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 440 K/Pdt/1988 Tanggal 12 September 1990, Kaidah Hukumnya berbunyi: Dalam hal terbentuknya harta gono – gini yang terpisah dalam perkawinan pertama dan kedua, anak – anak dari masing – masing perkawinan berhak atas gono – gini orang tuanya masing – masing (pasal 35, 36, dan 37 Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).

Ø  Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 294 K/Pdt/1989 Tanggal 17 Oktober 1991, Kaidah Hukumnya berbunyi: Adanya itikad buruk pihak yang mendaftarkan merk harus dinyatakan dalam suatu putusan tersendiri dan tidak dapat dinyatakan sekaligus dalam putusan pengabulan permohonan pembatalan pendaftaran merk yang bersangkutan. Barang – barang yang dilindungi oleh suatu merk adalah barang – barang yang sejenis.

Ø  Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2146 K/Pdt/1986 Tanggal 21 Nopember 1990, Kaidah Hukumnya berbunyi: Dalam hal perlawanan terhadap putusan verstek formil dapat diterima, gugatan semula harus diperiksa kembali dengan para pihak tetap pada kedudukan aslinya. Terlawan tetap sebagai Penggugat dan Pelawan tetap sebagai Tergugat.

Ø  Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 250 K/Pdt/1984  Tanggal 27  Pebruari 1986, Kaidah Hukumnya berbunyi: Putusan/Akta Perdamaian yang tidak dengan jelas menyebutkan apa yang menjadi kewajiban pihak – pihak (i.c. disebutkan: hutang $ 500.000 akan dibayar lebih lanjut, cara penyelesaiannya sampai memperoleh suatu cara penyelesaian yang layak dan memuaskan kedua pihak) tidak dapat dieksekusi dan sita eksekusi yang telah dilakukan berdasarkan akta perdamaian itu harus diangkat.

Ø  Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3114 K/Pdt/1991  Tanggal 28 Nopember  1992, Kaidah Hukumnya berbunyi: Kesimpulan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugat baru diajukan setelah 33 tahun dan dijadikan dasar alasan bahwa penggugat tidak berhak atas tanah terperkara, pendapat dan kesimpulan tersebut tidak tepat. Pertama: menggugat sesuatu menurut hukum adalah hak, dan hak itu bisa dipergunakan kapan dikehendaki. Kedua: apa yang mereka gugat adalah hak warisan, dan mengenai hak menggugat harta warisan menurut hukum adat, tidak mengenal batas jangka waktu serta tidak mengenal daluarsa.

Ø  Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2064 K/Pdt/1991  Tanggal 28  Pebruari 1994, Kaidah Hukumnya berbunyi: Pangadilan Tinggi salah menerapkan hukum khususnya dalam hukum pembuktian bahwa legenbewijz yang merupakan aanwizingen tidak mematahkan bukti sempurna sertifikat hak milik atas tanah yang sudah menurut prosedure.

 

Created By: Appe Hamonangan Hutauruk

 

 

News Feed