PEMBANGUNAN DAN PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM INDONESIA
Pengaruh Ekonomi Terhadap corak Suatu SISTEM HUKUM Adalah Sangat dominan Dan memiliki pengaruh Yang signifikan.
Begitu pula dalam proses pembentukan dan pembinaan hukum nasional Indonesia, maka putuskan HUKUM ADAT harus tetap perbaiki dengan perubahan – fenomena perubahan sosial yang terjadi di masyarakat Indonesia sesuai dengan perkembangan pemulihan jaman.
Beberapa fakta yang tidak dapat diingkari tentang corak dan masyarakat Indonesia adalah BERSIFAT HETEROGEN , dengan demikian sistem hukum nasional harus memberikan izin dan pengayoman dalam percakapan sehari-hari dengan bangsa bangsa majemuk (pluralistik), yang berproses dalam subsistem ekonomi dan subsistem sosial yang berbeda – beda.
Berkaitan dengan situasi menanamkan Sikap memelihara mempertahankan PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA INDONESIA, maka unifikasi hukum Indonesia seyogyanya tidak diartikan sebagai satu macam kaedah hukum yang corak dan isinya sama untuk semua lapisan masyarakat. Diperlukan agar setiap pranata hukum yang dibuat dapat diadakan pembedaan (diferensiasi) antara pranata hukum tersebut dalam konteks dan lingkungan kehidupan masyarakat agraris, industri, serta menghubungkan kelompok masyarakat lainnya.
Dalam pembentukan sistem hukum nasional, secara prinsip harus tetap berlandaskan wawasan nasional (unifikasi hukum), begitu pula demi terwujudnya keadilan maka penerapan keberlakuan hukum dan peraturan perundang – undangan harus tetap berpedoman pada asas Bhinneka Tunggal Ika, sehingga baik cita – cita unifikasi hukum maupun cita – cita keadilan memiliki harmonisasi dalam sistem hukum nasional Indonesia.
Heterogenitas atau pluralitas yang merupakan ciri hukum Indonesia sejak dahulu, yang terbagi dalam 2 (dua) subsistem yaitu 1) subsistem hukum adat (masyarakat lokal) dan kaedah – kaedah hukum agama, dan 2) subsistem hukum barat, seyogyanya tetap terpelihara dalam suasana BHINNEKA TUNGGAL IKA seiring atau bersamaan dengan upaya pembangunan sistem hukum nasional.
Meskipun seluruh hukum nasional harus bersumber dan berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai TERTIB HUKUM TERTULIS (HUKUM DASAR TERTULIS) yang tertinggi, akan masing-masing sesuai dengan masing-masing per-lokal dan nilai-nilai budaya masyarakat perlu mendapat pertimbangan mengapa harus mencari-cari sesuai kebutuhan hukum nasional atau TATA HUKUM Indonesia.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002