PENDAPAT JJ ROUSSEAU
Pendapat JJ Rousseau tentang konsep negara juga memahami kehidupan manusia dalam dua zaman, yaitu: (1) Keadaan pra negara (status naturalis) yaitu keadaan alamiah, yaitu manusia yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, (2) Keadaan bernegara (status yuridis) yaitu manusia sesuai dengan aturan hukum.
Keadaan alamiah disingkirkan sebagai kondisi sebelum manusia melakukan dosa. Dalam keadaan alamiah hidup individu bebas dan sederajat. Tindakan mereka atas kepercayaan pada diri sendiri dan atas rasa belas kasihan pada sesamanya. Akan tetapi manusia sadar akan kondisi alamiah tentang potensi kehidupan yang ada. Oleh karena itu, keadaan alamiah harus diakhiri dengan mengadakan kontrak sosial. Dengan perjanjian masyarakat itu, berlangsunglah peralihan dari keadaan alamiah (status naturalis) ke keadaan bernegara (status yuridis).
Menurut Wolfgang Friedmann, dalam bukunya “Teori Hukum”, yaitu Rousseau hanya memgenal satu jenis perjanjian, yaitu “pactum unionis”. Pemerintah sebagai pimpinan organisasi yang ditentukan oleh kemauan umum (volonte general), yang berdaulat dan “pemerintah atau raja” itu meroakan wakil wakil rakyat yang berdaulat. Teori Rousseau ini ditulis dalam bukunya: “Du Contract Social”.
Dalam teori hukum alam mengenai teori perjanjian masyarakat, Kranenburg memberikan kritik sebagai berikut:
1) Teori ini sesuai dengan konstruksi ilmu tidak dapat memenuhi pemikiran ilmiah, karena jika disingkirkan sedikit hal yang berlainan akan menghasilkan / membuat negara monarkhi absolut, sedangkan yang lainnya menghasilkan negara monarkhi konstitusional;
2) Bahwa kenyataan menunjukkan manusia tidak pernah hidup bebas terlepas dari manusia lainnya, sekalipun dalam hidupnya yang paling primitif, karena sejak lahirnya, manusia hidup terikat dengan kehidupan keluarganya.
Ciri – ciri dari teori perjanjian masyarakat, meliputi:
- Rasionil – intelektualistis’
- Individualistis;
- Adanya kepercayaan pada hukum alam.
Menurut Gilchrist dalam bukunya “Principle of Political Science”, mengatakan bahwa ada tiga sebab teori perjanjian masyarakat dipertahankan di benua Eropa, yaitu:
1) Pengaruh hukum Romawi yang mengaggap rakyat sebagai sumber segala kekuasaan;
2) Idea dan praktek raja – raja Teuton, dimana raja dianggap bertahta dengan persetujuan rakyat;
3) Pengaruh faham feodalisme, dimana dikemukakan sebagai dasar kontaktuil dari perhubungan antara orang – orang bangsawan dengan vasal – vasalnya (penggarap – penggarap tanahnya).
Hal – hal yang menyebabkan kematian dari teori perjanjian masyarakat, yaitu:
1) Timbulnya ajaran dan metode historis dalam ilmu yang mengubah sikap mental dunia kesarjanaan dari sikap yang spekulatif ke sikap yang positif;
2) Timbulnya teori evolusi dari Darwin yang menganggap pertumbuhan evolusioner sebagai hukum dari semua makhluk hidup dan lembaga – lembaga politik;
3) Adanya tidak-tidak yang sehat tentang kedaulatan politik dan diakuinya yang dianggap antara negara dan pemerintahan;
4) Kekurangan dari teori itu sendiri yang menyebabkan kematiannya.
Dibuat Oleh: Appe Hamonangan Hutauruk