CONTOH SURAT KONFIRMASI MENGENAI ADANYA KEPENTINGAN HUKUM   ATAS BIDANG TANAH YANG AKAN DILELANG

KEBIJAKAN PUBLIK5,655 views

CONTOH SURAT KONFIRMASI MENGENAI ADANYA KEPENTINGAN

HUKUM   ATAS BIDANG TANAH YANG AKAN DILELANG

Jakarta, 5 Maret 2015

Nomor           : 005/AR & Ass./Konf.1-Aset Pertamina/III/2015
Lampiran        : Copy Surat Kuasa dan Dokumen Pendukung
Perihal         : KONFIRMASI 

Kepada, Yth:
Pimpinan
Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
Sampoerna Strategic Square, North Tower Lt.10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 – 46
Jakarta 12930

 

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Klien kami, SUHAIMIE LIBRA selaku Direktur PT. Kaputeta Jayaintiland, beralamat di Jl. Buni No. 8 Mangga Besar, Jakarta Barat 11180;

Kami, Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. dan Rosmaida Siahaan, SH.,MH. masing – masing Advokat dan Konsultan Hukum  pada Law Office APPE HUTAURUK, ROSMAIDA SIAHAAN & ASSOCIATES, dengan ini menyampaikan konfirmasi berkaitan dengan Pengumuman Program Penjualan Aset Properti Pertamina berupa sebidang tanah seluas 219.940 m2 (dua ratus Sembilan belas ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Jl. Kapuk Pulo RT. 006/RW 007 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang telah dimuat di Harian Umum Media Cetak Media Indonesia pada tanggal 16 Februari 2015, sebagai berikut:

  1. Bahwa tahun 1991 PT. Kaputeta Jayaintiland telah melakukan pembebasan dengan memberikan ganti rugi atas sebidang tanah Negara bekas Hak Pakai 7 yang telah berakhir masa berlakunya sejak tahun 1978,  seluas + 11 Ha (lebih kurang sebelas hektar),  yang terletak di Jl. Kapuk Pulo, RT 006/RW 007  Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dari para penghuni/ penggarap setempat, antara lain sebagaimana disebutkan dalam Surat Pernyataan Tanggal 23 September 1991 yang dibuat oleh Kin Can/Yanto (bukti terlampir) dan Surat Pernyataan Tanggal 24 September 1991 yang dibuat oleh Sangkut (bukti terlampir);
  1. Bahwa setelah Klien kami membebaskan tanah tersebut dari para penghuni/penggarap setempat, Klien kami menguasai tanah tersebut dan melakukan pemagaran di sekeliling tanah tersebut dengan dolken berkawat duri dan mendirikan bangunan bedeng;
  1. Bahwa selanjutnya, Klien kami menyampaikan surat kepada Wakil Gubernur Bidang Pemerintahan DKI Jakarta, Nomor: 001/KJ/XII/91 Tanggal 02 Desember 1991 Perihal: Mohon Perlindungan Hak & Penyelesaian Tanah di Kel. Kapuk – Jakarta Barat, yang pada pokoknya “mohon bantuan Pemda DKI Jakarta agar Klien kami dapat menguasai secara fisik tanah tersebut dan dapat mengajukan permohonan hak/SIPPT”, (bukti terlampir);
  1. Bahwa berkaitan dengan surat Klien kami kepada Wakil Gubernur Bidang Pemerintahan DKI Jakarta, maka Walikotamdaya Jakarta Barat dalam suratnya Nomor: 236/1.711 Tanggal 22 Januari 1992 (bukti terlampir), menegaskan pokoknya: “maka kiranya perlu diambil langkah – langkah/tindakan yang tegas guna memperoleh suatu kepastian hukum terhadap status tanahnya, dan kepada siapa tanah tersebut akan diberikan, demikian pula dengan permohonan perlindungan hak dan penyelesaian tanah di RT 006/07 Kelurahan Kapuk oleh Kaputeta Jaya Intiland adalah kewenangan dari Bapak Gubernur KDKI Jakarta”;
  1. Bahwa tanah Negara seluas + 11 Ha (lebih kurang sebelas hektar) tersebut dikuasai PT. Kaputeta Jayaintiland dengan membebaskannya dari tangan  para penggarap yang telah menggarap tanah tersebut sejak tahun 1966, fakta ini diketahui oleh Lurah Kapuk dan Camat Cengkareng sebagaimana yang dinyatakan oleh Inspektorat Wilayah Kota, Pemerintah Wilayah Kota  Jakarta Barat dalam Surat Nomor 15/00L-1.711.9 Tanggal 6 Maret 1992 Perihal: Laporan hasil Pemeriksaan/Penelitian Kasus Penguasaan Tanah Milik Pertamina di Kampung Kapuk RT. 006/07 Kelurahan Kapuk Jakarta Barat secara melawan Hak (bukti terlampir);
  1. Bahwa setelah melakukan pembebasan tanah Negara + 11 Ha (lebih kurang sebelas hektar) tersebut, Kaputeta Jayaintiland  melaporkannya kepada Walikotamadya Jakarta Barat dengan Surat Nomor: 184-9/077-72 Tanggal 26 Nopember 1991 (vide bukti Surat Inspektorat Wilayah Kota);
  1. Bahwa di lain pihak, PT. Pertamina (Persero) mengajukan permohonan pendaftaran Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 219.940 m2 (dua ratus Sembilan belas ribu Sembilan ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Jl. Kapuk Pulo RT. 006/RW 007 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang didalamnya terdapat/termasuk hak Klien kami atas sebidang tanah seluas  + 11 Ha (lebih kurang sebelas hektar);
  1. Bahwa berkaitan dengan permohonan PT. Pertamina (Persero) untuk mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tersebut, maka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta dalam Suratnya Nomor: 1.711.2/884/31-03/B/PTIP/1994 Tanggal 25 April 1994 (bukti terlampir), yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat, meminta penjelasan mengenai hubungan yuridis: “PT. Kaputeta Djaja Intiland sehingga dapat  menduduki sebagian dari tanah yang dimohonkan tersebut seluas + 10 Ha dengan tanda batas yang cukup jelas berupa pagar dolken (warna biru)”;
  1. Bahwa bahkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta dalam surat Nomor: 1.711.2/1.19/31-03/F/B/1995 Tanggal 26 Januari 1995 (bukti terlampir), pada pokoknya menyatakan: “kemudian dalam rangka pengamanan dan penertiban tanah – tanah asset/milik Negara mengusulkan kiranya kepada Pertamina/pemohon dapat diberikan HGB selama 20 (dua puluh) tahun atas tanah seluas 219.940 m2 (dua ratus sembilan belas ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi) dengan dibebani uang pemasukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan perhitungan harga dasar sebesar Rp.103.000,- (seratus tiga ribu), sehingga sesuai Permendagri No.1 Tahun 1975 adalah  940 m2 X 20/60 X 60/100 X 15 % X Rp. 103.000,- (100% + 50 %) dengan persyaratan sebagai berikut:
  • Keberadaan PT. Kaputeta Jayaintiland dan PT. Indograha berseri tetap diperhatikan/diselesaikan oleh Pertamina; 
  • Bila di kemudian hari terdapat claim/gugatan dari pihak lain yang timbul karena pemberian hak tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pertamina (pemohon).    
  1. Bahwa fakta PT. Kaputeta Jayaintiland menguasai tanah negara seluas + 11 Ha (lebih kurang sebelas hektar) juga dinyatakan dengan tegas dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 132/PDT.G/1977/PN.JKT.BAR tanggal 19 Januari 1998 halaman 34 (bukti terlampir), yang pada pokoknya berbunyi “sesuai dengan risalah pemeriksaan tanah A tanggal 29 September 1993 Nomor 1791/PRT/1993 bahwa PT. Kaputeta Jayaintiland menguasai tanah seluas + 10 Ha yang diuraikan dalam peta situasi tanggal 15 Maret 1993 Nomor 001/Ps/B/1002”;
  1. Bahwa akan tetapi sampai saat ini, PT. Pertamina (Persero) sama sekali belum pernah melakukan/mengadakan penyelesaian secara hukum dengan Klien kami sebagaimana yang direkomendasikan oleh Walikotamadya Jakarta Barat dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta;
  1. Bahwa PT. Pertamina (Persero) bekerjasama dengan PT.Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) telah mengadakan Pengumuman Program Penjualan Aset Properti Pertamina melalui Surat Kabar (Media Cetak) atas tanah seluas 940 m2 (dua ratus sembilan belas ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi) tanpa mempertimbangkan hak – hak/kepentingan hukum Klien kami atas tanah seluas  + 11 Ha (lebih kurang sebelas hektar), yang termasuk bagian dari tanah yang akan dijual oleh PT. Pertamina (Persero) tersebut;
  1. Bahwa berdasarkan uraian fakta – fakta yuridis yang dikemukakan diatas, maka sangat jelas dan berdasar bahwa Klien kami mempunyai alas hak yang kuat atas tanah seluas + 11 Ha (lebih kurang sebelas hektar), yang termasuk bagian dari tanah yang akan dijual oleh PT. Pertamina (Persero);
  1. Bahwa oleh karena itu, dengan ini kami menegaskan kepada PT. Pertamina (Persero) dan PT. Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero), agar:
  • Pertamina (Persero) dan PT. Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) mempertimbangkan/memperhitungkan hak Klien kami atas tanah seluas + 11 Ha (lebih kurang sebelas hektar), yang termasuk dalam bagian tanah seluas 219.940 m2 (dua ratus sembilan belas ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi) yang akan dijual oleh PT. Pertamina (Persero);
  • Pertamina (Persero) dan PT. Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) wajib mengikutsertakan Klien kami dalam proses jual – beli atas tanah seluas  219.940 m2 (dua ratus sembilan belas ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi), oleh karena didalamnya melekat hak Klien kami;
  • Pertamina (Persero) dan PT. Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum baik secara pidana maupun perdata yang dapat merugikan kepentingan hukum Klien kami, berkaitan dengan proses penjualan tanah seluas 219.940 m2 (dua ratus sembilan belas ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Jl. Kapuk Pulo, RT 006/RW 007  Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat;
  1. Bahwa kami akan melakukan tuntutan hukum, baik pidana, perdata maupun tata usaha Negara, terhadap setiap tindakan PT. Pertamina (Persero) dan PT. Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero).
  1. Bahwa kami sangat mengharapkan agar PT. Pertamina (Persero) dan/atau Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) dapat segera memberikan tanggapan yang positif secara tertulis atas surat kami ini.

Demikian surat konfirmasi ini disampaikan, terimakasih atas pengertian dan kerjasama yang diberikan.

 

Hormat kami
Kuasa Hukum


APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.
 

ROSMAIDA SIAHAAN, SH.,MH.

 

Tembusan:

  • Yth: Direktur Utama PT. Pertamina (Persero);
  • Yth: Klien
  • Arsip

 

News Feed