CONTOH SURAT KONFIRMASI PEMBLOKIRAN DOKUMEN TANAH

Desa dan Kota4,478 views

CONTOH SURAT KONFIRMASI PEMBLOKIRAN DOKUMEN TANAH

 

Jakarta,  4 Mei   2018

Nomor           : 091/AHH&Ass/Pemb.&Blokir /Camat – Kades/V/2018
Lampiran        : -
Sifat           : Penting
Perihal         : KONFIRMASI DAN PERMOHONAN 

Kepada, Yth:
Bupati Bogor
Jalan Raya Tegar Beriman Pemda Cibinong
Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16915

 

Dengan hormat,

Kami, Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. dan Yanrino Sibuea, SH.  masing – masing Advokat  dan Konsultan Hukum pada “Law Firm APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES” selaku Kuasa Hukum dari MARAGANTI berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 021/AHH&Ass./SK/VI/2017 Tanggal 23 Juni 2017, dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Bahwa ternyata sampai saat ini, Maraganti sebagai Klien kami dalam perkara perdata Nomor: 399/Pdt.G/2017/Pn.Jkt.Sel. Tanggal 4 Januari 2018 sama sekali tidak menunjukkan itikad baik (good faith) untuk menuntaskan kewajibannya dan menyepakati success fee yang harus kami terima selaku Kuasa Hukum sehubungan dengan penanganan perkara antara Maraganti selaku Penggugat dengan Koperasi Perhimpunan Purna Karyawan Pertamina (KOPANA) selaku Tergugat yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana termaktub dalam Putusan Nomor: 399/Pdt.G/2017/Pn.Jkt.Sel. Tanggal 4 Januari 2018;
  1. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada angka 1 (satu tersebut diatas, maka sangat wajar dan beralasan dengan ini kami menyatakan bahwa kami mencabut dan/atau menyatakan menarik kembali surat – surat berupa: 1) Surat Nomor: 021/AHH&Ass./Permohonan.1/VII/2018 Perihal: Permohonan, dan 2) Surat Nomor: 079/AHH&Ass./ Konfirmasi&Permohonan – Kades/II/2018 Tanggal 20 Pebruari 2018 Perihal: Konfirmasi dan Permohonan.

Dengan demikian surat – surat tersebut kami nyatakan tidak berlaku dan harap dikesampingkan;

  1. Bahwa kami selaku Kuasa Hukum Maraganti mempunyai “kepentingan hukum yang dilindungi oleh undang – undang” atas amar/dictum Putusan Nomor: 399/Pdt.G/2017/Pn.Jkt.Sel. Tanggal 4 Januari 2018yang telah mengabulkan gugatan Maraganti selaku Penggugat;
  1. Bahwa untuk melindungi dan mempertahankan kepentingan hukum kami tersebut, maka dengan ini kami memberitahukan dan sekaligus menyampaikan peringatan kepada Camat Cileungsi dan Kepala Desa Situsari agar tidak menerbitkan/mengeluarkan surat – surat dalam bentuk apapun atas permintaan Maraganti berkaitan dengan tanah atau lahan yang pernah dibebaskan oleh Maraganti yang terletak di Desa Situsari sebagaimana disebutkan dalam Putusan Nomor: 399/Pdt.G/2017/ Pn.Jkt.Sel. Tanggal 4 Januari 2018 tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari kami selaku Kuasa Hukum Maraganti yang telah tuntas melakukan kewajiban hukum kami menangani perkara dimaksud di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
  1. Bahwa selanjutnya, dengan ini kami meminta agar Camat Cileungsi dan Kepala Desa Situsari MEMBLOKIR seluruh  dokumen – dokumen atau surat – surat atas tanah atau lahan yang pernah dibebaskan oleh Maraganti yang terletak di Desa Situsari sebagaimana disebutkan dalam  Putusan Nomor: 399/Pdt.G/2017/ Pn.Jkt.Sel. Tanggal 4 Januari 2018;
  1. Bahwa adapun pemberitahuan dan peringatan ini kami sampaikan adalah semata – mata atas dasar pertimbangan yaitu “antara kami selaku Kuasa Hukum/Penerima Kuasa dengan Maraganti selaku Klien/Pemberi Kuasa terdapat hubungan hukum mengenai Hak dan Kewajiban” yang sampai saat ini belum diselesaikan oleh Maraganti;
  1. Bahwa hak atau kepentingan hukum kami selaku Kuasa Hukum/Penerima Kuasa melekat pada tanah – tanah yang telah dibebaskan oleh Maraganti yang terletak di Desa Situsari;
  1. Bahwa apabila Camat Cileungsi dan/atau Kepala Desa Situsari tidak mengindahkan/mengabaikan pemberitahuan atau peringatan yang kami sampaikan ini, yang merugikan hak dan kepentingan hukum kami, maka dengan tegas kami menyatakan bahwa kami akan melakukan tututan hukum baik PIDANA maupun PERDATA terhadap Kepala Desa Situsari dan/atau pihak – pihak lain yang terkait;

Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan, terimakasih atas pengertian dan kerjasama yang diberikan.

 

Hormat kami
Law Firm  AHH & Associates


Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.


Yanrino Sibuea, SH.

 

Tembusan, Yth:

  • Bupati Kabupaten Bogor;
  • Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Bogor;
  • Pengembang Perumahan Grand Mutiara 2 Cileungsi;
  • Arsip sebagai pertinggal;
  • Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat
  • Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor

 

 

 

Leave a Reply