PELENGKAP LITERATUR YURISPRUDENSI TETAP MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

VARIA PERADILAN86,618 views

PELENGKAP LITERATUR YURISPRUDENSI TETAP

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

 

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 284K/Sip/1975 Tanggal 2 Nopember 1976, Kaidah Hukumnya berbunyi: Menurut hukum adat waris baru, isteri dan anak – anak perempuan adalah ahli waris.


Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 968K/Sip/1975 Tanggal 14 September  1976, Kaidah Hukumnya berbunyi: Yang berhak atas Dusun Dati adalah keturunan Patrilineal.


Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 86K/Sip/1972 Tanggal 30 Oktober  1976, Kaidah Hukumnya berbunyi: Dengan adanya uang panjar saja, belumlah ada jual beli mengenai rumah tersengkta.


Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 457K/Sip/1974 Tanggal 9 September  1976, Kaidah Hukumnya berbunyi: Lampau waktu saja tidak menyebabkan hapusnya sesuatu hak.


Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 718K/Sip/1974 Tanggal 14 Desember  1976, Kaidah Hukumnya berbunyi: Harta firma yang telah bubar tidak dapat berubah menjadi harta pribadi selama belum diadakan vereffring.


Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 153K/Sip/1974 Tanggal 14 Oktober  1976, Kaidah Hukumnya berbunyi: Mengadili perkara dengan Hakim Tunggal dapat dibenarkan.


Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 178K/Sip/1976 Tanggal 2 Nopember  1976, Kaidah Hukumnya berbunyi:

  • Penilaian alat bukti yang merupakan penilaian yuridis, bukan penilaian fakta semata – mata tunduk pada kasasi.
  • Karena Pengadilan Agama perihal tersebut tidak mempunyai kekuatan berlaku.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 453K/Sip/1973 Tanggal 27 April  1976, Kaidah Hukumnya berbunyi: Karena dalam surat kuasa sudah disebutkan untuk pemeriksaan tingkat banding dan kasasi, dan dari berita acara pemeriksaan sidang pertama ternyata bahwa yang bersangkutan hadir sendiri dengan didampingi oleh kuasanya, maka dianggap surat kuasa tersebut juga untuk  pemeriksaan tingkat banding dan sudah khusus, meskipun surat kuasa itu tidak dibuat untuk perkara ini, sehingga permohonan banding dapat diterima.


Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 307K/Sip/1975 Tanggal 2 September  1976, Kaidah Hukumnya berbunyi: Perlawanan terhadap keputusan Verstek tidak boleh dipriksa dan diputus sebagai perkara baru.


Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 177K/Sip/1976 Tanggal 26 Oktober  1976, Kaidah Hukumnya berbunyi: Di dalam putusan orang – orang yang tidak merupakan pihak dalam perkara tidak dapat dinyatakan sebagai ahli waris.


Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 689K/Sip/1974 Tanggal 2 Nopember  1976, Kaidah Hukumnya berbunyi: Dalam perkara ini ganti rugi tidak dapat diberikan karena tidak dituntut, soal ganti rugi tersebut dapat dituntut kemudian dengan perkara lain.


Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

Leave a Reply

News Feed