VOLUNTARISME DAN PENGETAHUAN OBYEKTIF

Filsafat1,807 views

VOLUNTARISME DAN PENGETAHUAN OBYEKTIF

 

Nilai – nilai mengenai voluntarisme dan pengetahuan obyektif   erat hubungannya dengan pasangan nilai – nilai individu dan masyarakat, oleh karena menyangkut masalah:

  1. Apakah kehendak menentukan pengetahuan, atau
  2. Apakah pengetahuan yang mengendalikan kehendak.

Hal itu, selanjutnya menimbulkan masalah apakah mungkin ada nilai – nilai obyektif ataukah kehendak yang menciptakan penilaian – penilaian. Pertanyaan yang ekstrim tersebut diwakili  masing – masing oleh filsufnya St. Thomas Aguinas dan Nietzsche. Bagi St. Thomas, maka kehendak seharusnya ditentukan oleh pengetahuan tentang kebaikan sedangkan Nietzsche beranggapan bahwa semua pengetahuan merupakan suatu teknik yang dipergunakan demi kepentingan kehendak untuk berkuasa. Masalah – masalah filosofis timbul antara kedua kutub ekstrim tersebut dan bagi  filsafat hukum hal itu nyata  dengan adanya usaha – usaha dari mazhab Neo – Kantian untuk membentuk ilmu hukum obyektif, yang tidak terpengaruh oleh cita – cita politik. Bagi Kelsen, misalnya, setiap ajaran filsafat hukum merupakan suatu ekspresi daripada kehendak subyektif. Selanjutnya Dia berpendapat bahwa (W. Friedmann 1967): “The manner in which, in the realm of knowledge, the  subject is seized by the object, is, for a more profound analysis, very much alike the question of domination which is the theme of politics. In either case, there is an implacable antagonism between a limited number of problems and their solution”.

Sangat naif apabila dikatakan bahwa  menyatakan bahwa setiap ajaran filsafat hukum sependapat  dengan ajaran – ajaran yang subyektif.  Dalam  ajaran – ajaran filsafat kalangan mazhab skolastik atau  kalangan rasionalis,  antara lain menyatakan bahwa pengetahuan mencakup nilai – nilai etika seperti kebenaran dan kebaikan; dalam hal ini maka hal – hal metafisis merupakan basis dari hukum. Dengan demikian, maka faham hukum alam dan cita – citanya  dari mazhab skolastik, bersumber pada ketertiban Ketuhanan, sedangkan yang dikemukakan para rasionalis berasal dari prinsip – prinsip akal. Di lain pihak, apabila pengetahuan dibatasi pada persepsi intelektual tentang dunia, maka suatu tertib hukum obyektib tidak lain merupakan suatu ilmu hukum formil seperti halnya dengan teori murni tentang hukum dari Kelsen.

Filsafat Kant mengintrodusir  ruang lingkup dari kehendak adalah akal praktis, sedangkan ruang lingkup dari pengetahuan adalah akal yang murni. Cita – cita etika dan hukum merupakan masalah kehendak, dan bukan masalah pikiran walaupun pandangan – pandangan kategoris berusaha untuk memberikan pengarahan yang bersifat mutlak.

Hegel tela mencoba untuk mengatasi masalah yang timbul dari dualism kehendak dan pengetahuan, karena dia menyangkal setiap dualisme. Akan tetapi filsafat hukum dari Hegel secara nyata mengajarkan supremasi dari kehendak terhadap Negara. Sebaliknya, ajaran filsafat hukum relativistis sebagaimana dikembangkan oleh Jellinek dan khususnya Radbruch, menyatakan sifat yang subyektif dari filsafat hukum dengan cara menetapkan masalah – masalah filosofis yang pokok dan menyerahkan pilihannya pada keputusan – keputusan pribadi, yaitu kehendak.

 

Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

News Feed