LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES

FAHAM KEBANGSAAN DAN KEUTUHAN NKRI

Sampai pada tahun 1965 dalam perkembangnnya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, disingkat dengan nama ABRI (Tentara Nasional Indonesia/TNI dan Kepolisian Republik Indonesia/POLRI) mempunyai doktrin/wawasan korps (Corps Insight) yang berbeda – beda, yaitu:

  1. Angkatan Darat menganut Wawasan Benua, yang dirumuskan dalam doktrin “Tri Ubaya Cakti”;
  2. Angkatan Laut menganut Wawasan Bahari, yang dirumuskan dalam doktrin “Eka Gasana Jaya”;
  3. Angkatan Udara  menganut Wawasan Dirgantara, yang dirumuskan dalam doktrin “Swa Buana Pakca”;
  4. Kepolisian mempunyai doktrin “Tata Tentram Kerta Raharja’;

Doktrin tersebut menimbulkan sentimen dan persaingan yang tidak sehat diantara kesatuan TNI dan Polri, maka pada tahun 1966 diadakan satu doktrin “kesatuan dan persatuan” yang mencakup keempat matra tersebut dalam doktrin “Catur Dharma Eka Karma” sehingga mulai saat itu dikumandangkan istilah Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional yang didalamnya termasuk Wawasan Pertahanan dan Keamanan Nasional (Wawasan Hankamnas).

Wawasan Nusantara resmi ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam TAP MPR No. IV Tahun 1973, TAP MPR No. IV Tahun 1978, dan TAP MPR No. II Tahun 1983.

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang didasarkan pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, sejarahnya dan lingkungan alamnya.

Pancasila merupakan cermin sebagai pedoman pandangan hidup (way of life atau way of living) rakyat  Indonesia dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, sedangkan Undang – Undang Dasar 1945 mengaplikasikan atau mengaktualisasikan nilai – nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.

 

Created By: Appe Hamonangan Hutauruk

___________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Blogger NEWS AND STUDIES, BERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIK, WEBSITE LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK  saya menyatakan:

  • Mengajak ENDORSE untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES, BERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIK, WEBSITE LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger NEWS AND STUDIES, BERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIK, WEBSITE LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK, akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi  umpan balik dalam bentuk komentar.

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

https://opensea.io/AppeHamonanganHutauruk

Berkomitmen sebagai pemerhati kebijakan publik dan kinerja pemerintah maupun swasta, penegakkan hukum, sosial kemasyarakat, politik dan hak – hak asasi manusia, dengan melakukan kritisi membangun tanpa ujaran kebencian (hate speech) dan berita bohong (hoax).

#BeritaHukumKebijakanPublik.com

#appehamonanganhutauruk

#https://opensea.io/AppeHamonanganHutauruk