Audit, Penghitungan Kerugian, dan Ketegangan dalam Pembuktian Pidana

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Audit, Penghitungan Kerugian, dan Ketegangan dalam Pembuktian Pidana

Pembuktian kerugian keuangan negara dalam proses pidana secara historis sangat bergantung pada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau lembaga audit lainnya. Peran BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam menentukan ada tidaknya dan berapa besarnya kerugian keuangan negara tidak dapat dipisahkan dari dinamika penegakan hukum pidana korupsi. BPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, memiliki mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dan hasil pemeriksaannya, termasuk penetapan kerugian negara, memiliki kekuatan hukum yang diakui dalam proses penuntutan.

Namun, hubungan antara temuan audit dan pembuktian pidana tidak bersifat otomatis dan tidak bebas dari persoalan metodologis. Standar yang digunakan dalam pemeriksaan keuangan oleh auditor tidak identik dengan standar yang dipersyaratkan dalam pembuktian pidana. Auditor bekerja dengan standar profesional akuntansi dan pemeriksaan keuangan yang memiliki toleransi terhadap estimasi, proyeksi, dan perbandingan dengan standar umum. Dalam konteks pidana, standar pembuktian yang berlaku adalah beyond reasonable doubt, yang menuntut tingkat kepastian yang jauh lebih tinggi dari sekadar konsistensi dengan standar audit. Ketika penuntut umum menggunakan hasil audit sebagai basis pembuktian kerugian negara tanpa memvalidasi metodologi penghitungan tersebut secara independen, terdapat risiko bahwa angka kerugian yang disajikan di persidangan mengandung ketidakpastian yang seharusnya menguntungkan terdakwa berdasarkan prinsip in dubio pro reo.

Persoalan yang tidak kalah serius adalah perbedaan penghitungan kerugian yang sering terjadi dalam praktik peradilan. Tidak jarang terdapat situasi di mana penghitungan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum berbeda secara signifikan dengan penghitungan yang diajukan oleh ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, bahkan berbeda dengan penghitungan yang dilakukan oleh lembaga audit yang berbeda terhadap fakta yang sama. Perbedaan ini muncul karena penghitungan kerugian keuangan negara tidak bersifat matematis murni, melainkan melibatkan serangkaian asumsi metodologis tentang nilai wajar, harga pasar, biaya kesempatan, dan dasar perbandingan yang masing-masing dapat diperdebatkan. Ketika hakim menghadapi dua atau lebih penghitungan yang berbeda, keputusan tentang penghitungan mana yang diterima sering kali lebih mencerminkan penilaian tentang kredibilitas ahli daripada verifikasi matematis yang objektif.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed