
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
KORUPSI SEBAGAI PERSOALAN FILOSOFIS
Perilaku koruptif dianggap an sich sebagai masalah hukum pidana yang mutlak diselesaikan di ruang pengadilan melalui mekanisme penuntutan, pembuktian, dan pemidanaan (dengan penjatuhan vonis atau sanksi pidana). Pendekatan represif demikian meskipun penting, akan tetapi tidak efektif untuk menjelaskan mengapa korupsi terus mereproduksi dirinya bahkan berkembang secara imitatif pada saat euphoria slogan anti korupsi sangat gencar dipropagandakan rezim penguasa yang mendeklarasikan pemerintahannya konsisten melawan korupsi. Keterbatasan pendekatan normatif positivistik terletak pada ketidakmampuan dan ketidakmauan berbagai pihak termasuk pemerintah menjangkau lapisan terdalam dari fenomena korupsi, yang memiliki multidimensi filosofis, antara lain: pertanyaan tentang keadilan, tentang relasi hukum dan moralitas, serta tentang legitimasi kekuasaan, termasuk political tricking penguasa yang bersimbiosis mutualisma dengan kelompok kepentingan (interest group).
Fenomena korupsi hakekatnya bukan sekadar pelanggaran norma hukum tertulis atau hukum posistif (positive law, ius constitutum) yang berlaku. Korupsi adalah pengingkaran terhadap prinsip dasar penyelenggaraan negara yang beradab, bahkan dianggap sebagai pengingkaran nilai – nilai demokrasi (denial of democratic values). Memahami korupsi secara filosofis berarti menelaah fondasi etis hegemoni kekuasaan publik, batas moral antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum, serta struktur nilai yang seharusnya menopang integritas lembaga negara secara umum, pemerintah sebagai executive yang bertugas menyelenggarakan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan (bonum publicum). Sejatinya tanpa pemahaman filosofis demikian, upaya pemberantasan korupsi akan selalu berhenti di permukaan bahkan sekedar lips service, oleh karena dalam banyak kasus model menghukum koruptor ternyata tidak mengubah sistem nilai dalam interaksi kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Kekuasaan publik (public authority, governmental authority) yang banyak bersinggungan dengan kepentingan publik (public interest) sering dimanipulasi sehingga mendistorsi nilai – nilai keadilan yang terkandung dalam Pancasila sebagai philosofische grondslag yang merupakan fundamen, filsafat, dan pikiran yang sedalam – dalamnya mengenai negara kesejahteraan (weflfare state) Republik Indonesia.
Sebagai bahan perenungan dapat dikemukakan, tidak jarang ditemukan peristiwa, modus tindak pidana di lingkungan pemerintah, terjadi sebagai efek domino aturan kejahatan politik (political crime) dengan dalil take and give atau balas jasa dari suksesi pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah. Metode balas jasa yang berwajah buruk dan bertopengkan perkoncoan (nepotism), menjalin konsensus itikad buruk melalui pemberian kesempatan dan peluang berbagai proyek fiktif atau “prfoyek jadi – jadian” dengan berbagai siasat rekayasa kebijakan. Melalui rekayasa kebijakan maka bermunculan berbagai Proyek yang tidak penting seolah – olah penting, proyek yang tidak perlu seolah – olah perlu, bahkan proyek yang tidak ada seolah – olah ada. Akibat dari rekayasa kebijakan demi tali kasih perkoncoan tersebut, terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara. Oleh karena itu sangat penting komitmen dan kesepakatan untuk memberi stigma bahwa “korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)” yang harus diberangus tuntas sehingga tidak menjadi bahaya laten yang mengancam dan membahayakan pencapaian tujuan negara Indonesia yang dibebankan oleh konstitusi kepada pemerintah.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
