
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Harmonisasi sebagai Komitmen Substantif
Harmonisasi regulasi nasional dengan UNCAC adalah pekerjaan yang tidak selesai dengan tindakan ratifikasi, tidak pula selesai dengan adopsi formal norma-norma konvensi ke dalam undang-undang nasional. Harmonisasi yang sejati mensyaratkan transformasi yang lebih dalam: membangun kapasitas kelembagaan untuk mengimplementasikan norma yang telah diadopsi, mengembangkan kultur hukum yang menginternalisasi nilai-nilai yang mendasari norma tersebut, dan mempertahankan komitmen implementasi yang konsisten melampaui pergantian pemerintahan dan pergeseran konfigurasi kepentingan politik. Dalam pengertian ini, UNCAC bukan sekadar instrumen hukum internasional yang perlu dipatuhi demi menghindari konsekuensi diplomatik, melainkan sebuah standar yang memberikan tolok ukur eksternal yang objektif untuk mengevaluasi keseriusan komitmen suatu negara terhadap pemberantasan korupsi.
Bagi Indonesia, jarak antara posisi formal sebagai negara pihak UNCAC dan realitas implementasi yang masih menghadapi berbagai ketidakkonsistenan merupakan indikator bahwa pekerjaan harmonisasi masih jauh dari selesai. Agenda legislatif yang mendesak mencakup pembentukan rezim perampasan aset tanpa pemidanaan, penguatan pengaturan tentang pengayaan tidak sah, dan pengembangan kerangka kerja sama internasional yang lebih efektif dan responsif. Namun di luar agenda legislatif, yang lebih menentukan adalah apakah political will untuk mengimplementasikan norma-norma tersebut secara konsisten dapat dipertahankan dan diperkuat di tengah berbagai tekanan kepentingan yang selalu hadir dalam ekosistem kekuasaan. Integrasi efektif UNCAC ke dalam sistem hukum dan praktik kelembagaan Indonesia adalah, pada akhirnya, ujian tentang apakah komitmen Indonesia terhadap negara hukum bersifat substantif atau sekadar formal: apakah negara ini benar-benar bersedia membiarkan standar internasional yang telah disepakatinya sendiri menjadi acuan yang mengikat dalam setiap keputusan tentang desain kelembagaan, pilihan legislatif, dan prioritas penegakan hukumnya.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

