
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Krisis Kepercayaan dan Tekanan Reformasi sebagai Katalis Legislasi
Lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat dilepaskan dari konteks krisis multidimensional yang melanda Indonesia pada penghujung dekade 1990-an. Krisis moneter 1997 yang menghancurkan nilai rupiah hingga lebih dari 80 persen terhadap dolar Amerika dalam hitungan bulan bukan sekadar bencana ekonomi: krisis itu juga membongkar arsitektur korupsi sistemik yang telah dibangun selama tiga dekade Orde Baru. Ketika IMF dan lembaga keuangan internasional lainnya menawarkan paket bantuan pemulihan, syarat yang diajukan tidak lagi terbatas pada penyesuaian fiskal konvensional, tetapi mencakup reformasi tata kelola yang fundamental, termasuk pembentukan kerangka hukum anti korupsi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tekanan eksternal ini bertemu dengan tekanan internal yang tidak kalah dahsyat: gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil yang berhasil menggulingkan Soeharto pada Mei 1998 membawa agenda reformasi yang di dalamnya pemberantasan korupsi menempati posisi yang sangat sentral. Slogan “Reformasi Total” bukan sekadar tuntutan pergantian personel kekuasaan, melainkan tuntutan perubahan sistem yang telah melegitimasi dan mereproduksi korupsi sebagai mekanisme operasional negara selama tiga puluh dua tahun. Konfigurasi tekanan ini menciptakan kondisi yang dalam ilmu politik disebut sebagai critical juncture: momen ketika struktur institusional yang mapan mengalami guncangan yang cukup besar untuk membuka ruang bagi perubahan yang dalam kondisi normal tidak akan mungkin terjadi karena kuatnya resistensi dari mereka yang diuntungkan oleh status quo.
Namun, bahkan dalam momen perubahan yang paling dramatis sekalipun, pembentukan regulasi tidak berlangsung di atas kertas putih yang bebas dari warisan masa lalu. Para perancang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menghadapi keterbatasan ganda: di satu sisi, terdapat tuntutan yang kuat untuk menghasilkan regulasi yang secara substansial berbeda dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 yang telah terbukti tidak efektif; di sisi lain, lembaga-lembaga negara yang terlibat dalam proses perancangan, termasuk departemen hukum dan anggota DPR, masih dihuni oleh banyak figur yang memiliki kepentingan dalam memastikan bahwa regulasi baru tidak terlalu mengancam jaringan kepentingan yang telah terbangun.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

