
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
UNCAC dan Paradigma Global Pemberantasan Korupsi
United Nations Convention Against Corruption, yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 31 Oktober 2003 dan mulai berlaku pada 14 Desember 2005, merupakan instrumen hukum internasional pertama yang secara komprehensif dan mengikat secara hukum mengatur pemberantasan korupsi dalam dimensinya yang paling luas. Kehadiran UNCAC menandai transformasi paradigmatik dalam cara komunitas internasional memandang korupsi: dari persoalan domestik yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan internal masing-masing negara menuju persoalan global yang memiliki dimensi lintas batas dan menuntut respons kolektif yang terkoordinasi. Dengan 189 negara pihak hingga saat ini, UNCAC adalah konvensi anti korupsi dengan jangkauan keanggotaan terluas dalam sejarah hukum internasional.
Dalam rezim hukum internasional, UNCAC menempati posisi yang unik karena menggabungkan sifat kewajiban yang berbeda dalam satu instrumen. Sebagian ketentuannya bersifat wajib atau mandatory, mengharuskan negara pihak untuk mengkriminalisasi perbuatan tertentu dan membangun mekanisme kelembagaan tertentu tanpa diskresi. Sebagian lainnya bersifat discretionary, memberikan fleksibilitas kepada negara untuk mengimplementasikan prinsip sesuai dengan sistem hukum domestiknya. Dikotomi ini penting dipahami dalam mengevaluasi tingkat kepatuhan suatu negara: kegagalan mengimplementasikan ketentuan wajib adalah pelanggaran kewajiban internasional, sedangkan tidak mengadopsi ketentuan diskresioner merupakan pilihan kebijakan yang sah meskipun mungkin tidak optimal. Dalam konteks Indonesia, membedakan antara dua kategori kewajiban ini menjadi kunci untuk menilai seberapa jauh harmonisasi regulasi nasional telah berjalan dan di mana terdapat defisit yang memerlukan perhatian.
Bagi negara hukum modern yang berkomitmen pada prinsip supremasi hukum dan akuntabilitas publik, harmonisasi dengan UNCAC bukan pilihan yang bergantung pada pertimbangan oportunistik. Harmonisasi merupakan konsekuensi logis dari komitmen terhadap tata kelola yang baik dalam sistem hukum internasional yang semakin terintegratif. Lebih dari itu, dalam era di mana korupsi beroperasi melampaui batas negara melalui jaringan keuangan global, transfer aset lintas yurisdiksi, dan penggunaan sistem perbankan internasional untuk menyembunyikan hasil korupsi, tidak ada satupun negara yang dapat memberantas korupsi secara efektif hanya dengan bergantung pada instrumen hukum domestiknya sendiri. UNCAC menyediakan kerangka kerja sama internasional yang membuat pemberantasan korupsi lintas batas menjadi mungkin secara hukum.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

