Redesign Sistem Hukum Anti-Korupsi Berbasis Integritas Nasional

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Redesign Sistem Hukum Anti-Korupsi Berbasis Integritas Nasional

 

Korupsi di Indonesia bukan sekadar patologi individual yang cukup diatasi dengan hukum pidana yang lebih keras, melainkan sebuah sistem keseimbangan yang diproduksi dan direproduksi oleh arsitektur kelembagaan yang lemah, budaya hukum yang permisif terhadap penyimpangan, dan relasi kekuasaan yang secara struktural menguntungkan praktik patronase. Menghadapi realitas yang demikian kompleks, reformasi yang bersifat parsial dan inkremental—menambah satu pasal, membentuk satu lembaga baru, atau memperketat satu prosedur pengawasan—hanya menghasilkan perubahan di permukaan tanpa menyentuh akar sistemik masalahnya. Yang dibutuhkan Indonesia pada titik ini adalah sesuatu yang lebih fundamental: sebuah redesign menyeluruh terhadap sistem hukum antikorupsinya, yang berangkat dari prinsip integritas nasional sebagai nilai konstitusional yang harus terlembagakan secara penuh dalam hukum, kebijakan publik, dan budaya birokrasi.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed