Teori Conditio Sine Qua Non  atau  Equivalensia

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Teori Conditio Sine Qua Non  atau  Equivalensia

Teori ini dikembangkan oleh Von Buri, ia mengajarkan bahwa pada setiap masalah, tanpa mana peristiwa itu tidak akan terjadi. Untuk menentukan suatu hal sebagai sebab dari suatu akibat adalah apabila seandainya hal itu tidak ada, maka kerugian tidak akan timbul. Ajaran ini menegaskan bahwa syarat – syarat baik positif maupun negatif sama  sama merupakan sebab dengan demikian sama nilainya, sebab itu ajaran ini  dinamakan Teori Equivalencia, dalam teori ini pertanggungjawaban menurut KUH Perdata Pasal 1365 pengertiannya diperluas karena suatu sebab yang jauh hubungannya harus dianggap juga menjadi sebab dan akibat sehingga terjadi mata rantai suatu fakta kausal yang menimbulkan akibat tertentu. Di dalam praktik pembuktian adanya hubungan kausal antara sebab dan akibat sulit dilakukan dengan sempurna sehingga sering dikatakan sebagai suatu “The most possible causa” (sebab yang paling mungkin)

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed