Pemberian Sanksi Rehabilitasi Bagi Pelaku Tindak Pidana   Narkotika

Kriminal7 views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Pemberian Sanksi Rehabilitasi Bagi Pelaku Tindak Pidana   Narkotika

Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensi dari prinsip negara hukum tersebut adalah bahwa setiap tindakan pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum harus didasarkan pada hukum. Hukum tidak hanya berfungsi memberikan sanksi kepada orang yang melakukan pelanggaran, tetapi juga harus memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dalam bidang hukum pidana, fungsi tersebut diwujudkan melalui kebijakan penanggulangan kejahatan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan rehabilitatif sesuai dengan karakter tindak pidana serta keadaan orang yang melakukannya.[1]

Salah satu persoalan hukum dan sosial yang masih memerlukan penanganan secara serius adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Perkembangan peredaran narkotika telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat dan tidak lagi terbatas pada daerah perkotaan, tempat hiburan, atau kelompok tertentu. Narkotika telah beredar hingga lingkungan permukiman, pendidikan, dan wilayah yang sebelumnya dianggap tidak rentan terhadap penyalahgunaan narkotika. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa narkotika merupakan persoalan yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat, keamanan, ketertiban sosial, kehidupan keluarga, produktivitas manusia, serta masa depan generasi penerus bangsa.[2]

Permasalahan narkotika menjadi semakin kompleks karena narkotika pada dasarnya tidak selalu memiliki sifat yang merugikan. Dalam keadaan tertentu, narkotika diperlukan dalam pelayanan kesehatan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun, apabila digunakan tanpa pengawasan, tidak sesuai dengan standar pengobatan, atau diperoleh melalui peredaran gelap, narkotika dapat menimbulkan ketergantungan fisik maupun psikis. Oleh karena itu, narkotika memiliki dua sisi yang berbeda. Pada satu sisi, narkotika memiliki manfaat bagi kepentingan medis, sedangkan pada sisi lain penyalahgunaannya dapat mengakibatkan kerusakan kesehatan, gangguan sosial, dan tindak pidana.[3]  Ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mendefinisikan narkotika sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, serta dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dibedakan ke dalam beberapa golongan yang pengaturan dan penggunaannya disesuaikan dengan tingkat manfaat serta potensi ketergantungannya.[4] Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa aspek ketergantungan menjadi salah satu unsur penting dalam memahami persoalan penyalahgunaan narkotika.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak hanya bertujuan memberantas peredaran gelap narkotika. Berdasarkan Pasal 4, undang-undang tersebut juga bertujuan menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, mencegah serta menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.[5] Dengan demikian, kebijakan hukum narkotika mengandung pendekatan pemberantasan terhadap peredaran gelap sekaligus pendekatan pemulihan terhadap orang yang mengalami ketergantungan.  Dalam pelaksanaannya, kedua pendekatan tersebut tidak selalu mudah dibedakan. Aparat penegak hukum harus mampu menentukan apakah seseorang berkedudukan sebagai bandar, pengedar, kurir, penyalah guna, pecandu, atau korban penyalahgunaan narkotika. Penentuan kedudukan tersebut sangat penting karena setiap kategori memiliki karakter dan konsekuensi hukum yang berbeda. Bandar dan pengedar narkotika pada dasarnya ditempatkan sebagai pelaku yang memperoleh keuntungan dari peredaran gelap, sedangkan penyalahguna, pecandu, atau korban penyalahgunaan dalam keadaan tertentu dapat dipandang sebagai orang yang membutuhkan pengobatan serta pemulihan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 memberikan pengertian yang berbeda terhadap istilah pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan berada dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Penyalah guna merupakan orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Sementara itu, korban penyalahgunaan narkotika adalah orang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam untuk menggunakan narkotika.[6] Perbedaan pengertian tersebut menunjukkan bahwa istilah-istilah tersebut tidak boleh digunakan secara bergantian tanpa memperhatikan fakta dan kondisi orang yang diperiksa.  Permasalahan muncul karena seorang pecandu pada saat yang sama dapat memenuhi pengertian sebagai penyalahguna. Pecandu menggunakan narkotika tanpa hak sehingga perbuatannya memiliki unsur pelanggaran hukum, tetapi orang tersebut juga mengalami ketergantungan yang membutuhkan penanganan medis dan sosial. Kedudukan ganda tersebut menyebabkan pecandu dapat dipandang sebagai pelaku tindak pidana sekaligus sebagai pihak yang menjadi korban dari ketergantungan yang dialaminya. Dalam perspektif viktimologi, keadaan tersebut kerap dikaitkan dengan konsep self-victimizing victims, yaitu seseorang yang menjadi korban akibat perbuatan yang dilakukan terhadap dirinya sendiri.[7]

Kedudukan pecandu sebagai pelaku sekaligus pihak yang membutuhkan pemulihan menimbulkan persoalan dalam kebijakan pemidanaan. Apabila pecandu semata-mata dipandang sebagai pelaku kejahatan, pendekatan yang digunakan cenderung berupa pidana penjara. Sebaliknya, apabila ketergantungan dipandang sebagai gangguan yang memerlukan perawatan, rehabilitasi medis dan sosial menjadi bentuk penanganan yang lebih relevan. Perbedaan sudut pandang tersebut berpengaruh langsung terhadap keputusan aparat penegak hukum sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan dan penjatuhan putusan oleh hakim. Ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menegaskan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi medis merupakan proses pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Adapun rehabilitasi sosial merupakan proses pemulihan secara terpadu, baik secara fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.[8] Kewajiban rehabilitasi menunjukkan bahwa penanganan pecandu tidak cukup dilakukan melalui penghukuman, tetapi harus menyentuh faktor ketergantungan yang menjadi dasar penggunaan narkotika.

Ketentuan mengenai rehabilitasi juga terdapat dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada hakim untuk memutuskan agar pecandu narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi. Hakim juga dapat menetapkan agar pecandu narkotika yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika tetap menjalani pengobatan dan perawatan. Masa menjalani pengobatan dan perawatan bagi pecandu yang terbukti bersalah diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.[9] Keberadaan Pasal 103 memperlihatkan bahwa rehabilitasi dalam perkara narkotika bukan sekadar kegiatan sukarela atau pelayanan kesehatan biasa. Rehabilitasi dapat menjadi bagian dari putusan pengadilan yang wajib dilaksanakan oleh terdakwa. Dalam hal ini, rehabilitasi mempunyai sifat sebagai tindakan hukum yang bertujuan memulihkan kondisi terdakwa sekaligus mencegah pengulangan penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, rehabilitasi tidak dapat dipandang sebagai bentuk pembebasan dari tanggung jawab, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan pecandu.

Di sisi lain, Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tetap mengatur pidana penjara terhadap penyalah guna narkotika bagi diri sendiri. Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, penyalah guna Narkotika Golongan II paling lama dua tahun, dan penyalah guna Narkotika Golongan III paling lama satu tahun. Namun, Pasal 127 ayat (2) mengharuskan hakim memperhatikan ketentuan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 dalam memutus perkara penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, Pasal 127 ayat (3) menentukan bahwa penyalah guna yang dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.[10]

Hubungan antara ketentuan pidana dalam Pasal 127 ayat (1) dengan kewajiban mempertimbangkan rehabilitasi dalam Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) menimbulkan persoalan dalam penerapannya. Hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana penjara, tetapi dalam keadaan tertentu juga wajib mempertimbangkan atau memerintahkan rehabilitasi. Dengan demikian, putusan terhadap penyalahguna narkotika sangat bergantung pada pembuktian mengenai status terdakwa, tingkat ketergantungan, tujuan penggunaan narkotika, dan ada atau tidaknya keterlibatan dalam peredaran gelap.  Permasalahan tersebut semakin kompleks karena seseorang yang hendak menggunakan narkotika bagi dirinya sendiri pada umumnya harus terlebih dahulu membeli, menerima, membawa, menyimpan, atau menguasai narkotika. Secara faktual, perbuatan menguasai narkotika dapat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penggunaan untuk diri sendiri. Akan tetapi, dalam proses hukum, perbuatan menguasai tersebut dapat didakwakan menggunakan pasal mengenai kepemilikan atau penguasaan narkotika yang memiliki ancaman pidana lebih berat daripada Pasal 127.

Konstruksi dakwaan yang menggunakan pasal kepemilikan atau penguasaan dapat membatasi kemungkinan hakim untuk menjatuhkan rehabilitasi apabila fakta penggunaan bagi diri sendiri tidak diuraikan dan dibuktikan secara memadai. Sebaliknya, penggunaan Pasal 127 tanpa pemeriksaan terhadap keterlibatan terdakwa dalam peredaran juga berpotensi memberikan perlakuan terlalu ringan kepada orang yang sesungguhnya terlibat dalam jaringan distribusi narkotika. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan secara cermat agar ketentuan kepemilikan tidak diterapkan secara otomatis kepada penyalahguna, dan ketentuan rehabilitasi tidak disalahgunakan oleh pengedar untuk menghindari pidana.

Perbedaan penerapan pasal tersebut menunjukkan adanya persoalan antara pendekatan formal dan pendekatan substantif. Secara formal, orang yang menggunakan narkotika memang menguasai barang tersebut. Namun, secara substantif, tujuan penguasaan perlu diketahui untuk membedakan kepemilikan dalam rangka peredaran dengan penguasaan yang merupakan bagian dari penggunaan bagi diri sendiri. Hakim tidak cukup hanya menilai bahwa narkotika ditemukan dalam penguasaan terdakwa, tetapi juga perlu menilai jumlah barang bukti, cara memperoleh, tujuan penguasaan, riwayat penggunaan, hasil pemeriksaan laboratorium, serta adanya alat bukti yang menunjukkan transaksi atau keterlibatan dalam jaringan.

Dalam sistem peradilan pidana, hakim mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam menentukan bentuk pertanggungjawaban terhadap terdakwa. Putusan hakim tidak hanya menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan, tetapi juga menentukan jenis sanksi yang dinilai paling tepat. Dalam perkara narkotika, hakim harus menilai apakah kepentingan hukum lebih tepat diwujudkan melalui pidana penjara, rehabilitasi, atau kombinasi antara pidana dan tindakan. Pertimbangan tersebut harus disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai keadilan, dan tujuan pemidanaan.[11]

Hakim tidak dapat menjatuhkan rehabilitasi semata-mata berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa narkotika digunakan untuk diri sendiri. Pengakuan tersebut harus didukung oleh bukti objektif, seperti hasil tes urine, pemeriksaan laboratorium, keterangan dokter atau psikiater, riwayat penggunaan, hasil asesmen terpadu, jumlah barang bukti, serta tidak adanya bukti keterlibatan dalam peredaran gelap. Demikian pula, pidana penjara tidak seharusnya dijatuhkan hanya karena narkotika ditemukan dalam penguasaan terdakwa apabila keseluruhan fakta menunjukkan bahwa terdakwa merupakan pecandu yang membutuhkan pengobatan.

Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan PenyalahGuna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menerapkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.[12] SEMA tersebut ditetapkan pada tanggal 7 April 2010 dan secara khusus diarahkan untuk memberikan pedoman mengenai kondisi yang memungkinkan terdakwa ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi.  Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2010, beberapa keadaan yang perlu diperhatikan antara lain terdakwa ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan, barang bukti yang ditemukan berada dalam batas pemakaian untuk satu hari, terdapat surat uji laboratorium yang menyatakan positif menggunakan narkotika, terdapat keterangan dokter jiwa atau psikiater pemerintah, serta tidak terdapat bukti bahwa terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Kriteria tersebut diperlukan agar rehabilitasi benar-benar diberikan kepada penyalahguna, korban penyalahgunaan, atau pecandu, bukan kepada bandar dan pengedar.

Meskipun SEMA tersebut memberikan pedoman, penilaiannya tidak hanya bergantung pada jumlah barang bukti. Jumlah yang kecil dapat menjadi salah satu indikator penggunaan bagi diri sendiri, tetapi tidak secara otomatis membuktikan bahwa terdakwa tidak terlibat dalam peredaran. Sebaliknya, jumlah yang sedikit melebihi batas tertentu juga tidak selalu menunjukkan keterlibatan sebagai pengedar apabila terdapat bukti medis dan fakta lain mengenai tingkat ketergantungan terdakwa. Oleh karena itu, seluruh alat bukti harus dinilai secara menyeluruh dan tidak dapat hanya berorientasi pada satu indikator.

Upaya menyelaraskan penanganan pecandu kemudian diperkuat melalui Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.[13] Peraturan bersama tersebut menekankan perlunya koordinasi antarlembaga dalam menentukan status dan kebutuhan rehabilitasi seseorang.  Salah satu unsur penting dalam mekanisme tersebut adalah asesmen terpadu. Asesmen dilakukan oleh tim yang terdiri atas unsur medis dan unsur hukum untuk menilai keadaan seseorang dari dua sisi. Tim medis menilai tingkat ketergantungan, kondisi fisik, kondisi kejiwaan, riwayat penggunaan, serta kebutuhan pengobatan. Sementara itu, tim hukum menilai ada atau tidaknya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap. Hasil asesmen dapat memberikan rekomendasi mengenai bentuk dan jangka waktu rehabilitasi yang dibutuhkan.

Namun, dalam praktiknya, hasil asesmen tidak selalu tersedia dalam setiap perkara. Permohonan asesmen dapat tidak diajukan, terlambat dilakukan, atau hasilnya tidak dimasukkan secara lengkap dalam berkas perkara. Ketiadaan hasil asesmen menyebabkan hakim harus menilai status terdakwa berdasarkan alat bukti lain yang tersedia dalam persidangan. Keadaan tersebut dapat menimbulkan perbedaan putusan karena setiap majelis hakim mempunyai penilaian terhadap kecukupan bukti mengenai ketergantungan dan kelayakan rehabilitasi.  Hasil asesmen juga tidak mempunyai sifat yang secara mutlak mengikat hakim. Hakim tetap mempunyai kewenangan untuk menilai hasil asesmen bersama alat bukti lainnya. Rekomendasi rehabilitasi dapat diterima apabila sesuai dengan fakta persidangan, tetapi dapat pula tidak diikuti apabila terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam peredaran gelap. Independensi hakim tersebut diperlukan untuk menjaga objektivitas putusan, tetapi harus disertai pertimbangan yang jelas agar tidak menghasilkan ketidakpastian dan disparitas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Disparitas putusan merupakan salah satu persoalan yang sering muncul dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Terhadap perkara yang memiliki karakteristik hampir sama, satu terdakwa dapat dijatuhi rehabilitasi, sedangkan terdakwa lainnya dijatuhi pidana penjara. Perbedaan tersebut tidak selalu berarti terjadi ketidakadilan karena setiap perkara mempunyai fakta dan keadaan individual yang berbeda. Namun, disparitas menjadi persoalan apabila perbedaan putusan tidak disertai alasan yuridis, filosofis, dan sosiologis yang memadai.  Faktor yang dapat menimbulkan disparitas antara lain perbedaan susunan dakwaan, jumlah dan jenis barang bukti, hasil pemeriksaan laboratorium, ketersediaan asesmen terpadu, riwayat ketergantungan, keterlibatan dalam peredaran, sikap terdakwa, tuntutan Penuntut Umum, serta penilaian hakim mengenai tujuan pemidanaan. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim merupakan unsur yang sangat menentukan. Putusan tidak boleh hanya mencantumkan bahwa terdakwa terbukti bersalah, tetapi harus menjelaskan alasan pemilihan sanksi dan hubungan antara sanksi tersebut dengan keadaan terdakwa.

Contoh persoalan tersebut dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 14/Pid.B/2014/PN Bkl. Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa secara primair berdasarkan Pasal 112 ayat (1) dan secara subsidair berdasarkan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair, tetapi terbukti melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dalam dakwaan subsidair. Terdakwa kemudian dijatuhi pidana penjara selama enam bulan.[14] Putusan tersebut menjadi bahan perdebatan karena dalam proses pemeriksaan terdapat hasil laboratorium yang menunjukkan bahwa terdakwa merupakan pengguna aktif NAPZA dan mengalami kondisi depresi serta gelisah. Penelitian terhadap putusan tersebut berpendapat bahwa fakta tersebut seharusnya dipertimbangkan lebih lanjut untuk menentukan apakah terdakwa tergolong pecandu yang memerlukan rehabilitasi. Namun, hakim menilai bukti yang tersedia belum cukup menunjukkan bahwa terdakwa harus ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi. Kasus tersebut menunjukkan bahwa status sebagai pengguna aktif belum tentu menghasilkan putusan rehabilitasi apabila tidak didukung keterangan yang secara jelas menerangkan tingkat ketergantungan dan kebutuhan perawatan.

Contoh lain terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 154/Pid.Sus/2021/PN Amb. Berdasarkan kajian terhadap putusan tersebut, barang bukti yang berkaitan dengan terdakwa berupa sisa kristal mengandung metamfetamina dengan berat yang sangat kecil. Dalam perkara itu juga tidak ditemukan bukti keterlibatan terdakwa dalam peredaran gelap. Majelis hakim memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi dan menyebutkan tempat pelaksanaan rehabilitasi secara jelas.[15]

Perbandingan antara Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 14/Pid.B/2014/PN Bkl dan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 154/Pid.Sus/2021/PN Amb menunjukkan pentingnya kelengkapan bukti dan argumentasi hakim. Pada perkara pertama, terdakwa dijatuhi pidana penjara karena bukti ketergantungan dan rekomendasi rehabilitasi dinilai tidak lengkap. Pada perkara kedua, tidak adanya bukti peredaran, kecilnya barang bukti, serta pertimbangan mengenai kondisi terdakwa menjadi dasar penjatuhan rehabilitasi. Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa rehabilitasi tidak diberikan secara otomatis kepada setiap pengguna narkotika.

Persoalan disparitas juga ditemukan dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Metro. Kajian terhadap Putusan Nomor 198/Pid.Sus/2024/PN Met dan Putusan Nomor 106/Pid.Sus/2024/PN Met menunjukkan adanya perbedaan antara penjatuhan pidana penjara dan tindakan rehabilitasi dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa disparitas dipengaruhi oleh independensi hakim, perbedaan fakta persidangan, perbedaan pertimbangan, dan belum adanya pedoman pemidanaan yang sepenuhnya seragam.[16] Keberadaan dua putusan tersebut relevan dengan penelitian ini karena keduanya diputus oleh pengadilan yang sama dengan objek penelitian, yaitu Pengadilan Negeri Metro. Perbedaan putusan dalam wilayah hukum yang sama memperlihatkan bahwa dasar pertimbangan hakim perlu ditelaah secara khusus. Penelitian tidak cukup hanya menyatakan bahwa rehabilitasi merupakan hak pecandu, tetapi perlu menguraikan mengapa dalam satu perkara rehabilitasi diberikan, sedangkan dalam perkara lain terdakwa tetap dijatuhi pidana penjara.

Perbedaan putusan juga berkaitan dengan tujuan pemidanaan. Pidana penjara mempunyai fungsi memberikan penderitaan sebagai konsekuensi atas perbuatan melawan hukum, melindungi masyarakat, dan mencegah kejahatan. Akan tetapi, terhadap pecandu, pidana penjara belum tentu mampu menghilangkan ketergantungan. Apabila orang yang mengalami ketergantungan hanya menjalani penjara tanpa pengobatan, terdapat kemungkinan ia kembali menggunakan narkotika setelah selesai menjalani pidana karena penyebab medis, psikologis, dan sosialnya belum ditangani.  Rehabilitasi berorientasi pada pemulihan agar pecandu dapat terbebas dari ketergantungan serta kembali melaksanakan fungsi sosialnya. Rehabilitasi medis diarahkan pada penanganan kondisi fisik dan psikis, sedangkan rehabilitasi sosial membantu seseorang membangun kembali kemampuan hidup, hubungan keluarga, keterampilan, dan tanggung jawab sosial. Dengan demikian, rehabilitasi mempunyai tujuan preventif karena pemulihan yang berhasil dapat mengurangi kemungkinan pengulangan penyalahgunaan narkotika.

Meskipun demikian, rehabilitasi tidak boleh dipandang sebagai sanksi yang ringan dan dapat diberikan kepada setiap terdakwa. Penempatan dalam lembaga rehabilitasi membatasi kebebasan serta mewajibkan terdakwa mengikuti program pengobatan dan pembinaan. Efektivitas rehabilitasi juga dipengaruhi oleh tingkat partisipasi, kualitas lembaga, kompetensi tenaga medis dan sosial, dukungan keluarga, serta program pasca-rehabilitasi. Tanpa pengawasan dan perawatan lanjutan, pecandu dapat mengalami kekambuhan setelah keluar dari lembaga.  Oleh karena itu, hakim perlu memastikan bahwa amar putusan rehabilitasi memuat ketentuan yang dapat dilaksanakan. Putusan perlu menjelaskan jenis rehabilitasi, tempat pelaksanaan, jangka waktu, serta penghitungan masa rehabilitasi sebagai masa menjalani hukuman apabila terdakwa dinyatakan bersalah. Ketidak-jelasan dalam amar dapat menimbulkan persoalan pada tahap eksekusi karena jaksa dan lembaga rehabilitasi tidak memperoleh pedoman yang memadai mengenai pelaksanaan putusan.

Hakim juga harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan terdakwa dan kepentingan masyarakat. Rehabilitasi tidak boleh mengurangi ketegasan negara dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Apabila fakta persidangan menunjukkan adanya kegiatan menjual, menjadi perantara, mengedarkan, atau memperoleh keuntungan dari narkotika, pendekatan rehabilitasi tidak dapat digunakan untuk menutupi pertanggungjawaban terhadap peredaran gelap. Sebaliknya, penegakan hukum yang tegas terhadap pengedar harus dibedakan dari penanganan penyalahguna dan pecandu yang membutuhkan pemulihan.  Perbedaan tersebut merupakan penerapan prinsip individualisasi pidana, yaitu bahwa sanksi tidak hanya ditentukan oleh jenis perbuatan, tetapi juga keadaan pelaku. Dua orang yang sama-sama menguasai narkotika dapat mempunyai tujuan, peran, tingkat kesalahan, dan kebutuhan penanganan yang berbeda. Seseorang dapat menguasai narkotika untuk dijual, sedangkan orang lainnya menguasai narkotika dalam jumlah terbatas untuk digunakan sendiri karena mengalami ketergantungan. Penjatuhan sanksi yang sama tanpa memperhatikan perbedaan tersebut dapat bertentangan dengan rasa keadilan.

Berdasarkan uraian awal perkara dalam proposal, terdakwa bersama dua orang lainnya yang proses penuntutannya dilakukan secara terpisah ditangkap pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di sekitar saluran irigasi yang terletak di Jalan Bungur Barat, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Terdakwa didakwa melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum berupa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.  Perkara tersebut menarik untuk diteliti karena terdapat hubungan antara dakwaan mengenai kepemilikan atau penguasaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan putusan rehabilitasi terhadap terdakwa yang ditempatkan sebagai pecandu narkotika. Secara normatif, ketentuan mengenai kepemilikan Narkotika Golongan I memiliki orientasi pemidanaan yang tegas. Namun, apabila fakta persidangan menunjukkan bahwa penguasaan tersebut dilakukan untuk penggunaan sendiri dan terdakwa mengalami ketergantungan, hakim mempunyai kewajiban mempertimbangkan ketentuan rehabilitasi.

Permasalahan yuridis yang perlu dikaji adalah bagaimana hakim membedakan penguasaan narkotika untuk digunakan sendiri dengan penguasaan yang berkaitan dengan peredaran. Penilaian tersebut harus didasarkan pada jumlah barang bukti, bentuk narkotika, cara terdakwa memperoleh barang, alat yang ditemukan, hasil tes laboratorium, keterangan saksi, pengakuan terdakwa, hasil asesmen, dan ada atau tidaknya bukti transaksi. Apabila pertimbangan tersebut tidak diuraikan secara lengkap, putusan rehabilitasi dapat dipandang tidak mempunyai dasar yang memadai.  Penelitian juga perlu menguraikan apakah terdakwa telah dapat dikualifikasikan sebagai pecandu dalam pengertian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Status sebagai pecandu tidak cukup dibuktikan hanya melalui penggunaan narkotika pada satu kesempatan. Harus terdapat keadaan ketergantungan fisik atau psikis yang dapat diketahui melalui pemeriksaan medis, riwayat penggunaan, gejala ketergantungan, dan rekomendasi pihak yang berkompeten. Oleh karena itu, hasil asesmen terpadu mempunyai relevansi penting dalam menganalisis dasar pertimbangan hakim.

Hal lain yang perlu dikaji adalah kesesuaian putusan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2010. Apabila barang bukti berada dalam batas pemakaian, hasil laboratorium menunjukkan terdakwa menggunakan narkotika, tidak terdapat bukti peredaran, dan terdapat rekomendasi rehabilitasi, putusan rehabilitasi mempunyai dasar yang lebih kuat. Sebaliknya, apabila salah satu atau beberapa indikator tersebut tidak terpenuhi, hakim harus memberikan argumentasi mengapa rehabilitasi tetap dipandang lebih tepat dibandingkan pidana penjara.  Dasar pertimbangan hakim juga harus dianalisis dari aspek yuridis dan nonyuridis. Pertimbangan yuridis meliputi surat dakwaan, tuntutan Penuntut Umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, bukti surat, hasil laboratorium, asesmen, barang bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pertimbangan nonyuridis dapat mencakup kondisi kesehatan terdakwa, riwayat ketergantungan, keadaan keluarga, pekerjaan, penyesalan, sikap selama persidangan, kemungkinan untuk pulih, serta dampak perbuatan terhadap masyarakat.

Dalam menjatuhkan rehabilitasi, hakim harus menjelaskan hubungan antara keadaan terdakwa dan tujuan sanksi. Apabila terdakwa benar-benar mengalami ketergantungan, rehabilitasi dapat dinilai lebih bermanfaat karena menyelesaikan penyebab penyalahgunaan. Namun, jika terdakwa hanya menggunakan narkotika sesekali tanpa menunjukkan ketergantungan, hakim perlu menilai bentuk penanganan lain yang sesuai. Dengan demikian, rehabilitasi harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan tidak semata-mata digunakan untuk menghindari pidana penjara.

Kasus narkotika di wilayah Metro juga perlu dibandingkan dengan putusan lain agar dapat diketahui konsistensi penerapan hukum. Perbandingan dengan Putusan Nomor 14/Pid.B/2014/PN Bkl menunjukkan keadaan ketika pengguna dijatuhi pidana penjara karena bukti ketergantungan dinilai tidak cukup. Perbandingan dengan Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2021/PN Amb menunjukkan penerapan rehabilitasi ketika barang bukti terbatas dan tidak terdapat bukti peredaran. Sementara itu, Putusan Nomor 198/Pid.Sus/2024/PN Met dan Putusan Nomor 106/Pid.Sus/2024/PN Met menunjukkan adanya disparitas pidana penjara dan rehabilitasi dalam wilayah Pengadilan Negeri Metro.

Perbandingan tersebut diperlukan bukan untuk menyatakan bahwa setiap perkara harus menghasilkan putusan yang sama, tetapi untuk menilai apakah perbedaan putusan mempunyai dasar yang dapat dibenarkan. Independensi hakim memberikan kebebasan dalam menilai fakta dan menentukan sanksi. Namun, kebebasan tersebut bukan kebebasan tanpa batas. Hakim tetap wajib mematuhi undang-undang, menguraikan fakta yang terbukti, menjelaskan dasar pemilihan sanksi, dan memastikan bahwa putusan mencerminkan keadilan, kepastian, serta kemanfaatan.

Perkembangan hukum pidana nasional juga harus diperhatikan karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. KUHP Nasional menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolonial dan menempatkan Buku Kesatu sebagai ketentuan umum yang berlaku pula terhadap tindak pidana dalam undang-undang di luar KUHP, kecuali ditentukan lain.[17]

Sebelum KUHP Nasional berlaku, pemerintah juga menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Undang-undang tersebut ditujukan untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP dengan Buku Kesatu KUHP Nasional, menghindari duplikasi pengaturan, mengurangi disparitas penegakan hukum, serta menjaga kepastian dan rasa keadilan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.[18]

Dalam bidang narkotika, KUHP Nasional membawa perubahan terhadap struktur pengaturan tindak pidana. Berdasarkan status peraturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, ketentuan Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 dicabut sebagian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Substansi mengenai perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika ditempatkan kembali dalam Pasal 609 dan Pasal 610 KUHP Nasional.[19]

Pasal 609 KUHP Nasional pada pokoknya mengatur perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika berdasarkan golongan, bentuk, dan jumlahnya. Sementara itu, Pasal 610 mengatur perbuatan tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika. Restrukturisasi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan kriminalisasi terhadap kepemilikan dan peredaran narkotika tetap dipertahankan dalam hukum pidana nasional yang baru.

Namun, pencabutan Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 tidak berarti seluruh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak berlaku. Ketentuan mengenai tujuan undang-undang, definisi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan, kewajiban rehabilitasi, kewenangan hakim dalam Pasal 103, serta ketentuan penyalahgunaan bagi diri sendiri dalam Pasal 127 tetap relevan sepanjang belum dicabut atau diubah. Dengan demikian, setelah berlakunya KUHP Nasional, pengaturan narkotika tetap memerlukan pembacaan yang sistematis antara KUHP, Undang-Undang Narkotika, dan peraturan pelaksanaannya.

KUHP Nasional juga memberikan arah pemidanaan yang lebih jelas. Pasal 51 menempatkan pencegahan tindak pidana, pembinaan terpidana, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai, serta penumbuhan rasa penyesalan sebagai tujuan pemidanaan. Pasal 52 menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.[20] Orientasi tersebut sejalan dengan pendekatan rehabilitatif karena sanksi pidana tidak hanya diarahkan pada pembalasan, tetapi juga perbaikan pelaku dan pemulihan hubungan sosial.

Selain itu, KUHP Nasional mengatur pedoman pemidanaan yang mengharuskan hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif, sikap batin, perencanaan, cara melakukan tindak pidana, sikap setelah melakukan perbuatan, riwayat hidup, keadaan sosial dan ekonomi, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, pemaafan korban, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pedoman tersebut memperkuat prinsip individualisasi pidana dan memberikan dasar bagi hakim untuk mempertimbangkan rehabilitasi apabila kondisi terdakwa menunjukkan kebutuhan pemulihan.

Meskipun KUHP Nasional telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026, perbuatan yang menjadi objek Kasus narkotika di wilayah Metro dilakukan pada tanggal 17 Januari 2024 dan diperiksa serta diputus sebelum KUHP Nasional berlaku. Oleh karena itu, penilaian terhadap kesesuaian putusan pada dasarnya harus menggunakan ketentuan hukum yang berlaku ketika perbuatan dilakukan, terutama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

KUHP Nasional tetap relevan sebagai perkembangan hukum dan bahan perbandingan. Pasal 3 KUHP Nasional mengatur bahwa apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan terjadi, pada prinsipnya ketentuan baru dapat diterapkan, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku. Apabila perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana berdasarkan ketentuan baru, proses hukum harus dihentikan atau akibat pemidanaan disesuaikan menurut tahapan perkara.[21]

Penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan atau lex mitior harus dilakukan melalui perbandingan yang konkret. Ketentuan baru tidak otomatis dianggap lebih ringan hanya karena merupakan hukum yang lebih baru. Hakim harus membandingkan unsur perbuatan, jenis sanksi, ancaman pidana, kemungkinan tindakan, dan akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketentuan lama maupun ketentuan baru. Dalam konteks Kasus narkotika di wilayah Metro, KUHP Nasional dapat digunakan untuk menilai perkembangan arah pemidanaan, tetapi tidak mengubah secara otomatis dasar hukum yang digunakan dalam putusan tahun 2024.

Masuknya ketentuan narkotika ke dalam KUHP Nasional menimbulkan kebutuhan harmonisasi dengan kebijakan rehabilitasi. Hukum pidana nasional tidak boleh hanya mempertahankan ancaman pidana terhadap kepemilikan dan penguasaan narkotika, tetapi juga harus tetap memberikan ruang yang jelas bagi penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan. Apabila ketentuan pidana dan ketentuan rehabilitasi tidak diterapkan secara selaras, persoalan lama berupa perbedaan perlakuan terhadap pengguna, pecandu, dan pengedar akan tetap terjadi.

Pada tahun 2026 pemerintah juga masih melakukan pembahasan pembaruan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Pembaruan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan narkotika masih memerlukan penyempurnaan, terutama dalam mempertegas pembedaan antara pengguna, pecandu, korban penyalahgunaan, dan pelaku peredaran. Namun, selama perubahan undang-undang tersebut belum diundangkan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 beserta ketentuan KUHP Nasional yang telah berlaku tetap menjadi dasar hukum yang harus digunakan oleh aparat penegak hukum.

Dengan demikian, persoalan penelitian ini bukan hanya terletak pada bahaya narkotika atau pengertian rehabilitasi. Persoalan utamanya adalah bagaimana hakim menggunakan kewenangannya untuk menentukan bahwa seorang terdakwa layak dijatuhi rehabilitasi. Pertimbangan hakim harus menunjukkan bahwa terdakwa benar-benar merupakan pecandu atau penyalah guna yang membutuhkan pemulihan, tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap, serta memenuhi kriteria yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan pedoman Mahkamah Agung.

Penelitian juga perlu menilai apakah rehabilitasi dalam Kasus narkotika di wilayah Metro telah memenuhi tujuan hukum. Dari sisi kepastian hukum, putusan harus didasarkan pada pasal dan prosedur yang tepat. Dari sisi keadilan, putusan harus membedakan pecandu dari pengedar dan memperhatikan keadaan individual terdakwa. Dari sisi kemanfaatan, rehabilitasi harus mampu memberikan pengobatan, pembinaan, dan peluang agar terdakwa tidak kembali menggunakan narkotika.

Apabila hakim menjatuhkan rehabilitasi tanpa dasar asesmen, bukti ketergantungan, dan penjelasan mengenai tidak adanya keterlibatan dalam peredaran, putusan dapat menimbulkan kesan bahwa proses hukum memberikan perlakuan terlalu ringan. Sebaliknya, apabila hakim menjatuhkan pidana penjara kepada pecandu yang secara medis membutuhkan perawatan, putusan berpotensi tidak menyelesaikan penyebab utama tindak pidana serta bertentangan dengan orientasi rehabilitatif Undang-Undang Narkotika.

Oleh karena itu, dasar pertimbangan hakim harus mencerminkan keseimbangan antara pendekatan represif dan rehabilitatif. Penegakan hukum yang represif tetap diperlukan terhadap jaringan peredaran gelap, sedangkan pendekatan rehabilitatif diperlukan terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan. Keseimbangan tersebut hanya dapat dicapai apabila aparat penegak hukum melakukan klasifikasi secara tepat berdasarkan fakta, alat bukti, hasil asesmen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penelitian ini juga relevan dengan perkembangan KUHP Nasional yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Walaupun perkara yang menjadi objek penelitian terjadi sebelum KUHP Nasional berlaku, perubahan struktur tindak pidana narkotika dan penegasan tujuan pemidanaan memberikan perspektif baru dalam menilai orientasi rehabilitasi. Dengan demikian, analisis tidak hanya melihat ketepatan putusan berdasarkan hukum yang berlaku pada tahun 2024, tetapi juga mempertimbangkan arah pembaruan hukum pidana nasional.

Berdasarkan permasalahan tersebut, diperlukan penelitian yang mengkaji secara mendalam fakta persidangan, alat bukti, hasil asesmen, ketentuan yang diterapkan, serta alasan yuridis dan nonyuridis yang digunakan hakim dalam menjatuhkan rehabilitasi. Penelitian juga perlu menelaah mekanisme pemberian rehabilitasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Bersama Tahun 2014, dan perkembangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

[1] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 27 ayat 1.

[2] O.C. Kaligis & Associates, Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Cetakan Kedua, Bandung: PT Alumni, 2007, hlm. 7.

[3] Moh. Taufik Makarao, Suhasril, dan Moh. Zakky A.S., Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2018, hlm. 74–75.

[4] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062, Pasal 1 angka 1.

[5] Ibid., Pasal 4.

[6] Ibid., Pasal 1 angka 13, angka 15, dan Penjelasan Pasal 54.

[7] Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Jakarta: Sinar Grafika, 2012, hlm. 13.

[8] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1 angka 16, Pasal 1 angka 17, dan Pasal 54.

[9] Ibid., Pasal 103.

[10] Ibid., Pasal 127.

[11] Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010, hlm. 129.

[12] Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalah Guna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

[13] Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01/PB/MA/III/2014, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2014, Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2014, Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2014, Jaksa Agung Nomor PER-005/A/JA/03/2014, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

[14] M. Pradana Arifin, “Penjatuhan Pidana Penjara bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika Golongan I: Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 14/Pid.B/2014/PN Bkl”, jurnal hukum, hlm. 4–18.

[15] Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 154/Pid.Sus/2021/PN Amb, sebagaimana dianalisis dalam TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 7 Tahun 2023, hlm. 721–730.

[16] Syandi Tri Wicaksana, Budi Rizki Husin, Dona Raisa Monica, Deni Achmad, dan Sri Riski, “Disparitas Putusan Nomor 198/Pid.Sus/2024/PN Met dan Putusan Nomor 106/Pid.Sus/2024/PN Met dalam Penjatuhan Pidana Penjara dan Tindakan Rehabilitasi”, Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Volume 16 Nomor 4 Tahun 2026, hlm. 201–210.

[17] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

[18] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153.

[19] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 609 dan Pasal 610.

[20] Ibid., Pasal 51 dan Pasal 52.

[21] Ibid., Pasal 3.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed