
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diatur adanya kesetaraan antara sanksi pidana dan sanksi tindakan, yang dikenal dengan konsep “double track system”, yakni penerapan kurungan pidana sekaligus rehabilitasi. Kesetaraan antara kedua jenis sanksi inilah yang menjadi inti dari konsep double track system. Double track system menekankan penggunaan kedua sanksi secara bersamaan, bukan hanya memilih salah satu. Dalam sistem ini, sanksi pidana dan sanksi tindakan ditempatkan setara, karena keduanya sama penting: unsur pembalasan atau penderitaan melalui pidana dan unsur pembinaan melalui tindakan rehabilitatif.[1]
Pendekatan “treatment” dalam pemidanaan menekankan fokus pada pelaku kejahatan, bukan semata-mata perbuatannya. Pemidanaan ini diarahkan untuk memberikan perawatan (treatment) dan rehabilitasi kepada pelaku, sebagai pengganti hukuman semata, karena pelaku dipandang sebagai individu yang memerlukan pemulihan dan pembinaan.[2]
Dalam perspektif kriminologi, penyalahgunaan narkotika dipandang sebagai kejahatan tanpa korban (victimless crime), di mana pelaku dan korban adalah orang yang sama; artinya, individu yang melakukan perbuatan itu sekaligus menjadi pihak yang dirugikan.[3] Individu tersebut berperan sebagai pelaku sekaligus korban, sebutan ini mengacu pada karakteristik kejahatan itu sendiri, di mana terdapat interaksi antara dua pihak namun keduanya tidak mengalami kerugian satu sama lain. Hal ini berbeda dengan kejahatan seperti pembunuhan, pencurian, atau pemerkosaan, di mana korban yang dirugikan jelas terlihat. Menurut Crime Dictionary, istilah korban merujuk pada seseorang yang mengalami penderitaan, baik secara fisik maupun mental, serta kerugian harta benda atau bahkan kematian, akibat tindakan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana.[4]
[1] Mardani, Op. Cit, hlm. 28-29
[2] C. Ray Jeffery dalam Mahmud Mulyadi, Criminal Policy, Pendekatan Integral Penal Policy dan Non-Penal Policy dalam Penanganan Kejahatan Kekerasan, Medan: Pustaka Bangsa Press, 2008, hlm. 79.
[3] Bambang waluyo, Viktimologi Perlindungan Korban Dan Saksi, Jakarta: Sinar grafika, 2012, hlm. 13
[4] Bambang waluyo, Ibid., hlm. 9
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
