
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Teori Keadilan (Adam Smith) Berkaitan dengan Pemungutan Pajak
Teori Keadilan dalam ranah perpajakan sangat erat kaitannya dengan pandangan fundamental yang dikemukakan oleh Adam Smith, seorang filsuf dan ekonom klasik, melalui karyanya yang monumental The Wealth of Nations. Dalam diskursus hukum pajak, Adam Smith merumuskan empat asas pemungutan pajak yang ideal, yang dikenal luas dengan sebutan The Four Maxims. Keempat asas tersebut meliputi Equality (Keadilan/Keseimbangan), Certainty (Kepastian), Convenience of Payment (Kenyamanan Pembayaran), dan Economy in Collection (Efisiensi Pemungutan).[1] Dari keempat maksim tersebut, asas Equality atau keadilan menduduki hierarki tertinggi sebagai fondasi moral dan rasionalitas campur tangan negara terhadap kekayaan warganya. Adam Smith menekankan bahwa pemungutan pajak haruslah dilakukan secara adil dan merata, yang secara absolut harus diukur dan diseimbangkan dengan kemampuan membayar (Ability to Pay) dari masing-masing Wajib Pajak.[2]
Prinsip Ability to Pay ini bermakna bahwa beban pajak dan sanksi yang menyertainya tidak boleh dipukul rata secara membabi buta, melainkan harus merepresentasikan proporsionalitas atas daya pikul ekonomi subjek pajak, mereka yang memiliki kemampuan lebih besar harus berkontribusi lebih, dan sanksi yang dijatuhkan tidak boleh sampai menghancurkan kelangsungan hidup (subsistensi) dari entitas ekonomi tersebut.[3]
Dalam konteks penelitian ini, Teori Keadilan Adam Smith digunakan sebagai pisau analisis utama untuk membedah dan mengkritisi filosofi serta penerapan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana diatur pasca-berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penelitian ini akan menelaah secara mendalam apakah sanksi kenaikan 100% tersebut sudah memenuhi unsur perlakuan yang fair (wajar dan adil) bagi Wajib Pajak, khususnya bagi mereka yang telah beriktikad baik dan kooperatif untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.[4] Ketika seorang Wajib Pajak berinisiatif secara sukarela memulihkan kerugian negara sebelum mesin pidana bekerja secara penuh, penjatuhan sanksi denda yang mencapai angka 100% dari pokok pajak sering kali memicu perdebatan mengenai asas proporsionalitas.[5] Melalui kacamata Ability to Pay, sanksi yang terlampau represif dan tidak mempertimbangkan going concern (keberlangsungan usaha) justru dapat bersifat destruktif, menguras likuiditas korporasi, memicu kebangkrutan, dan pada akhirnya mematikan “angsa petelur emas” yang selama ini menyumbang penerimaan bagi negara. Oleh karena itu, penerapan teori ini sangat krusial untuk mengevaluasi apakah kebijakan sanksi kenaikan dalam UU HPP tersebut sejatinya telah mencerminkan keadilan distributif dan korektif yang wajar, atau justru terjebak dalam paradigma perburuan penerimaan kas negara yang berlebihan tanpa memedulikan daya pikul dan iktikad baik warga negaranya.
[1] Fajar Rachmad, Hakikat Pembeli Beriktikad Baik: Perspektif Hukum, Jakad Media Publishing, 2024, hlm. 55.
[2] Ibid., hlm. 66.
[3] Fajar Rachmad, Hakikat Pembeli Beriktikad Baik: Perspektif Hukum, Jakad Media Publishing, 2024, hlm. 55.
[4] Ibid., hlm. 71.
[5] Aulia Rahman Hakim Hasibuan, Buku Ajar Hukum Perlindungan Saksi dan Korban, Serasi Media Teknologi, 2025, hlm. 130.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

