
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
Tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan disertai ancaman pidana bagi orang yang melakukannya. Suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila telah ditetapkan sebagai tindak pidana sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Prinsip ini merupakan bagian dari asas legalitas.[1] Tindak pidana mempunyai unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif berkaitan dengan perbuatan, objek, keadaan, dan akibat yang ditimbulkan. Unsur subjektif berkaitan dengan kesalahan, kesengajaan, kealpaan, maksud, dan pengetahuan pelaku.
Pertanggungjawaban pidana merupakan pencelaan terhadap seseorang karena melakukan tindak pidana dalam keadaan yang memungkinkan dirinya untuk dipidana. Pertanggungjawaban pidana menghendaki adanya kemampuan bertanggung jawab, kesalahan, dan tidak adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf.[2] Dalam perkara pemalsuan merek, pertanggungjawaban tidak hanya ditentukan berdasarkan ditemukannya produk dengan merek tertentu. Penuntut Umum harus membuktikan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki penggunaan merek terdaftar milik pihak lain tanpa izin.
footnote:
[1] P.A.F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2019, hlm. 184.
[2] Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001, hlm. 23 dan 50.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

