KESENGAJAAN (DOLUS) SEBAGAI UNSUR TINDAK PIDANA Pengertian yang luas mengenai “kesalahan” dalam tindak pidana, meliputi: 1) sengaja, 2) kelalaian atau culpa, dan 3) dapat dipertanggungjawabkan.
KESENGAJAAN (DOLUS) SEBAGAI UNSUR TINDAK PIDANA
Aspek Hukum, Berita, BERITA ONLINE, Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia, HUKUM, Hukum dan Kekuasaan, HUKUM DAN POLITIK, HUKUM PENANAMAN MODAL, KEBIJAKAN PUBLIK, Konsep dan Teori, Kriminal, Masyarakat Desa dan Kota, Nasional, Pemerintahan dan Birokrasi, Pengabdian Masyarakat, Serba Serbi, SOSIAL KEMASYARAKATAN, Teori, TERMINOLOGI, Uncategorized, VARIA PERADILAN
KESENGAJAAN (DOLUS) SEBAGAI UNSUR TINDAK PIDANA Pengertian yang luas mengenai “kesalahan” dalam tindak pidana, meliputi: 1) sengaja, 2) kelalaian atau culpa, dan 3) dapat dipertanggungjawabkan.
Head Lines