KETENTUAN KAIDAH HUKUM DALAM YURISPRUDENSI KETENTUAN KAIDAH HUKUM DALAM YURISPRUDENSI Aspek Hukum, Berita, Ekonomi dan Perekonomian, HUKUM, HUKUM DAN POLITIK, KEBIJAKAN PUBLIK, Masyarakat Desa dan Kota, Nasional, Pemerintahan dan Birokrasi, Penelitian dan Kajian, TERMINOLOGI, Uncategorized, VARIA PERADILAN, WAWASAN NUSANTARA|May 1, 2020May 1, 2020by Appe Hamonangan Hutauruk KETENTUAN KAIDAH HUKUM DALAM YURISPRUDENSI Putusan MA Nomor Register: 19 K /