SUBYEK HUKUM Subyek hukum didalilkan secara definitif adalah setiap pemegang/pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek
SUBYEK HUKUM Subyek hukum didalilkan secara definitif adalah setiap pemegang/pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek