KAMUS PENTING

TERMINOLOGI59,900 views
KAMUS PENTING

 

 

Aantoonder : Yang ditunjuk;

Accountability / Rekenplichtigheid : Tanggung jawab keuangan / kebendaan;

A continuous maritime belt along the coast : Suatu jalur laut yang tak terputuskan sepanjang pantai;

A contrario : Penafsiran dengan cara berfikir secara kebalikan;

Act : Perbuatan aktif / perbuatan positif;

A chain of island : Kumpulan pulau – pulau berantai;

Ad – hoc regeling : Peraturan yang bersifat sementara;

Adjacent sea : Laut yang berdekatan dengan pantai;

Administratieve beschikking : Ketetapan administratif;

Agent of change : Pelopor perubahan;

Afwezigheid van conflict : Tidak adanya konflik;

Air Freedom Theory : Teori udara bebas;

Algemene bepalingen : Ketentuan – ketentuan umum;

Algemene regel : Aturan umum;

Ambtelijk bevel : Pelaksanaan perintah jabatan;

Ambtmisdrijf : Kejahatan jabatan;

A sea studded with island : Lautan yang diseraki pulau – pulau;

Attributes of law : Tanda – tanda pengenal hukum;

Authority : Wewenang;

Basic institutions : Lembaga – lembaga dasar;

Battle of the books : Pertempuran buku – buku;

Bedriegelijke kunstgrepen : Perbuatan – perbuatan yang bersifat menipu;

Bekendheidsclausula : Klausula yang telah diketahui;

Belang : Kepentingan;

Beschikking / Adminstrative discretion : Ketetapan tertulis;

Beslissingen : Keputusan – keputusan;

Bestuursbureaudienst : Dinas Tata Praja;

Bestuursorganen : Badan – badan pemerintah;

Bevel : Didasarkan kepatuhan;

Black letter law : Ketentuan – ketentuan hukum yang bersifat tertulis;

Blue collar crime : Kejahatan kerah biru (seperti Kolusi Korupsi dan Nepotisme);

Borgtocht : Penanggungan hutang;

Bureudienst : Dinas Biro;

Case by case : Kasus demi kasus (secara kasusistik);

Causation in fact : Hubungan sebab akibat secara factual;

Challence : Tantangan;

Chaos : Kekacauan;

Civil wrong : Kesalahan perdata;

Collegium President : Presiden / Kepala Negara kalektif;

Commission of human rights : Komisi hak – hak azasi manusia;

Command : Perintah;

Complex van ambten : Gabungan jabatan;

Conception of high seas : Konsepsi laut lepas;

Concentration of power and responsibility upon the president : Kekuasaan dan tanggung jawab ada di tangan presiden;

Concrete normgeving : Norma jabaran;

Conformiteit : Konformitas;

Conjunctur gevoelig : Perubahan keadaan dunia;

Contradictie : Kontradiksi;

Controle van geweld : Pengendalian terhadap kekerasan;

Consistentie : Konsistensi;

Convention : Konvensi;

Cooperatie : Kerjasama;

Cooper’s Control Theory : Teori penguasaan / Cooper;

Council of Europe : Majelis Eropa;

Covenant : Perjanjian:

Credit card fraud : Penipuan kartu kredit;

Culpa : Kelalaian/ kealpaan;

Cultural institutions : Lembaga – lembaga budaya;

Culture change : Perubahan budaya;

Curatele : Pengampuan;

Custom : Adat istiadat;

Cyber crime : Kejahatan mayantara;

Dading : Perjanjian perdamaian;

Declaration of human desires : Deklarasi keinginan – keinginan manusia;

Deelbare en ondeelbare zaken : Benda yang dapat dibagi – bagi dan benda yang tidak dapat dibagi – bagi (utuh);

Deelwinning : Perjanjian untuk memelihara ternak dan hasilnya;

De facto : Berdasarkan kenyataan;

Delegatie van wetgeving : Delegasi perundang – undangan;

De staat in beweging : Negara dalam keadaan bergerak;

De staat in rust : Negara dalam keadaan tidak bergerak;

Distribution of powers : Pembagian kekuasaan;

Division of power : Pembagian kekuasaan;

Doelnemer : Peserta tindak pidana;

Doen pleger : Orang yang menyuruh melakukan tindak pidana;

Dolus : Kesengajaan;

Dominium (ownership) : Kepemilikan;

Domino maris : Hak kepemilikan atas laut;

Duurzamheid : Tahan lama;

Dwaling : Kekeliruan;

Economic crime : Kejahatan ekonomi;

Eigenaar : Pemilik;

Enlarge / Growth : Perkembangan (pertumbuhan);

Equal right : Persamaan hak;

Equal right and status : Persamaan hak dan kedudukan;

Equal status : Persamaan kedudukan;

Equal treatment : Perlakuan yang sama;

Equilibrium : Keseimbangan;

Essentially legislative authority of Judges : Kekuasaan hakim pada hakekatnya bersifat legeslatif;

E’tat nation : Negara nasion;

E’tat patrimoine : Negara patrimonial;

E’tat puissance : Negara kewenangan, Negara kekuasaan;

E’tat systeme : Negara sistem;

European Court of Human Rights : Mahkamah Eropah Hak – Hak Azasi Manusia;

Every states has complete and exclusive souvereignty in the airspace above its territory : Setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya;

Extend : Perluasan;

Feit : Peristiwa;

Field research : Penelitian lapangan;

Flexibility : Pelenturan (kelenturan);

Floating vote : Pemilihan terapung;

Formal authority : Wewenang formal;

Forsee – ability : Dapat dibayangkan;

Freedom of navigation : Kebebasan berlayar;

Freedom of seas principle : Asas kebebasan laut;

Freies Ermessen / discretie : Asas kebijkan, yaitu asas yang menentukan bahwa Pejabat atau pemerintah atau penguasa tidak boleh menolak mengambil keputusan dengan alasan “tidak ada peraturannya”, dan oleh karena itu diberi kebebasan untuk mengambil keputusan menurut pendapatnya tetapi tidak boleh bertentangan dengan asas yuridikitas dan asas legalitas;

Gebeurtenis : Kejadian;

Gekwalificeerd delict : Delik yang memberat;

Gekwalificeerd delict : Delik yang memberat;

Gemeenschappelijkheid : Gotong royong;

Gender : Jenis kelamin;

Gregariuosness instinct : Walaupun manusia diahirkan seorang diri namun ia mempunyai naluri untuk selalu hidup dengan orang lain;

Gekwalificeerd delict : Delik yang memberat;

Grondbegrippen : Pengertian – pengertian dasar;

Gronddelict : Delik dasar;

Grundnorm : Norma dasar;

Guiding principles: Perangkat prinsip pengarahan;

Handelingsbevoegd / Handelingsbekwaam : Kemampuan / kecakapan untuk bersikap tindak secara hukum (dalam hukum);

Handelen in strijd met verwachtingen : Bersikap tindak berlawanan dengan harapan – harapan;

Handlichting : Pendewasaan;

Hierarchie : Hierarki;

Hoge raad : Mahkamah Agung (negeri belanda);

Idealistic : Nilai – nilai yang didasarkan pada gabungan antara ideational dan sensate;

Ideational : Nilai – nilai yang didasarkan pada kebenaran absolute (sebagaimana diwahyukan oleh Tuhan);

Immateriele goederen : Barang – barang tidak berwujud;

Imperium (sovereignty) : Kedaulatan;

Inbreuk op de stijl : Merusak pola;

Incest : Sumbang;

Inexhaustible : Suatu argumentasi yang menyatakan bahwa laut merupakan sumber kekayaan yang tak terhabiskan;

Injury : Kerugian;

Insubordinatie : Insubordinasi;

Intended change / planed change : Perubahan – perubahan yang direncanakan;

Island state : Negara Pulau;

Job – description : Rumusan peranan;

Job – performance : Pelaksanaan peranan;

Judge made law : Hukum buatan hakim;

Judicial review : Uji materi suatu paraturan perundang – undangan;

Juridische functie : Fungsi hukum;

Juris praecepta sunt haec: honeste vivere, alterum non laedere, sum cuiquie tribuene : Semboyan hukum adalah hidup secara jujur, tidak merugikan orang lain, dan memberikan orang lain haknya (Pribahasa latin);

Jus in causa positum (Paul Scholten: 1954) : Hukum ada dalam kenyataan;

Justitiabelen : Para pencari keadilan;

Knowledge : Pengetahuan;

Kvutza : Masyarakat (tani) di Israel yang dibentuk atas dasar kolektivisme ekonomis;

Laissez faire laissez passer : Asas kebebasan dari semua warga negaranya dan dalam persaingan diantara mereka;

Lastgeving : Pemberian kuasa (penyuruhan);

Lasthebber : Orang yang diberi kuasa;

La puissance de juger : Kekuasaan yudikatif;

La puissance executive : Kekuasaan eksekutif;

La puissance legislative : Kekuasaan legeslatif;

La voix de la loi : Suara undang – undang;

Law standard : Standard hukum;

Levering : Penyerahan hak;

Liability / Aansprakelijkheid : Tanggung jawab terhadap kerugian;

Liberte, fraternite, egalite : Kebebasan, persaudaraan, persamaan derajat;

Living law : Hukum yang hidup dan berlaku dalam suatu masyarakat / negara;

Logical formalism method : Metode formalisme logis;

Lower class : (lapisan) kelas bawah;

Loyal opposition : Pengecam utama tetapi yang setia;

Maatschap : Persekutuan;

Macht : Kekuasaan;

Machtsstaat : Negara yang berdasar atas kekuasaan;

Malaise : Kelesuan;

Manus domina : Tangan yang mendominasi atau memerintah;

Manus ministra : Tangan yang mengabdi;

Mare clausum : Laut tertutup;

Mare liberum : Laut bebas;

Marginal sea : Laut yang berbatasan dengan pantai;

Mechanism of social control : Mekanisme pengendalian social;

Mechanical solidarity : Solidaritas mekanis;

Mediteranean : Lautan tengah;

Middle class : (lapisan) kelas menengah;

Middelijk daderschap is een vorm van daderschap : Kepembuatan yang tidak langsung adalah suatu kepembuatan (kursip penulis: kepembuatan tindak pidana);

Misbruik van recht : Penyalahgunaan hak;

Misdrijf : Kejahatan;

Moderne Rechtstaat : Negara hukum modern;

Moshav : Masyarakat (tani) di Israel yang dibentuk atas dasar hak milik perseorangan;

Must be bound to follow the previous decisions : Terikat untuk mengikuti putusan – putusan terdahulu;

Must be followed the previous decisions : Harus mengikuti putusan – putusan terdahulu (kursip penulis : Azas hukum / peradilan);

Nachtswakerstaat : Negara penjaga malam;

National outlook : Wawasan Nasional;

Natural Resources : Sumber – sumber alam;

Negligence : Kelalaian / kealpaan;

Off shore : Lepas pantai;

Omission : Perbuatan pasif / perbuatan negatif;

Omstandigheid : Keadaan;

Onderlinge Verzekering : Pertanggungan saling menanggung;

Onderverzekering : Pertanggungan dibawah nilai;

Ongehoorzaamheid : Ketidakpatuhan;

On the right of the Dutch to sail to the East Indies : Tentang hak orang Belanda untuk berlayar ke Hindia Timur;

Onrechtmatige daad : Perbuatan melawan hukum;

Onrechtmatige overheidsdaad : Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguas;

Onroerende en roerende : Benda tetap dan benda bergerak;

Oogmerk : Niat (niat jahat);

Opzet : Kesengajaan;

Order : Ketertiban;

Organic solidarity : Solidaritas organis;

Organized crime : Kejahatan terorganisir;

Out of the state territory : Di luar teritorial negara;

Overheidsorganen : Badan – badan pemerintah;

Overheidstaak : Tugas pemerintah;

Overschrijding van een regel: Pelanggaran terhadap peraturan;

Overspel : Zinah;

Overtreding : Pelanggaran;

Penal policy : Kebijakan hukum pidana;

Persoonlijkheidsrechten : Hak – hak pribadi;

Personengebied : Lingkup laku pribadi (suatu kaedah hukum);

Politiestaat / etat gendarme : Negara ketertiban;

Pleger / Enkelvoudige / Daderschsp : Pelaku tindak pidana;

Polyform : Bentuk yang beraneka macam;

Prestigeful : Berwibawa;

Primary and secondry rules : Aturan – aturan primer (utama) dan aturan sekunder;

Primary needs : Kebutuhan –kebutuhan pokok;

Primary rules : Ketentuan – ketentuan informal tentang kewajiban – kewajiban yang bertujuan untuk memenuhi pergaulan hidup;

Progress : Kemajuan;

Proximate cause : Sebab kira – kira;

Pseudo wetgeving : Legislasi semu;

Reasonable man : Manusia yang normal dan wajar;

Rechtmatigheid : Asas yuridikitas, yaitu asas yang menentukan bahwa keputusan pemerintah maupun administratif tidak boleh melanggar hukum;

Rechtsbetrekking : Hubungan hukum;

Rechtsdelict : Delik hukum;

Rechts gedraging : Perikelakukan menurut hukum;

Rechtsgemeenschappen : Persekutuan – persekutuan hukum;

Rechtshandelingen : Perbuatan – perbuatan hukum;

Rechtspersoon : Pribadi hukum;

Rechtssouvereniteit : Negara kedaulatan hukum;

Rechtsstaat : Negara yang berdasar atas hukum;

Rechtsvinding : Penemuan hukum;

Rechtvaardigingsgrond : Dasar pembenaran kesalahan;

Regelmatigheden / Regularities : Kesadaran yang menjadi landasan keajegan;

Regeringsbesluit : Keputusan pemerintah;

Regeringsmaatregelen : Tindakan – tindakan pemerintah;

Reinstitutionalization of norms : Pelembagaan kembali norma – norma;

Release techniques : Teknik – teknik penyelesaian;

Relegmaat : Teratur;

Relevante omstandigheden : Keadaan – keadaan yang relevan;

Res communis omnium : Hak bersama seluruh umat;

Res nullius : Faham yang menganggap laut tidak ada pemiliknya. Menurut pandangan ini laut dapat dimiliki apabila yang bermaksud memilikinya bisa menguasai dengan mendudukinya. Suatu faham yang didasarkan atas konsepsi “uccupatio” dalam hukum perdata Romawi;

Responsibility / Verantwoordelijkheid : Tanggung jawab terhadap pihak lain;

Result : Akibat;

Role occupant : Pemegang peranan;

Role playing / role performance : Tindakan (berperannya) pemegang peranan;

Ruimtegebied : Lingkup laku wilayah (suatu kaedah hukum);

Rangschikking : Susunan, tersusun;

Rules of adjudication : Salah satu secondary rules yang merupakan aturan – aturan yang memberikan hak – hak kepada orang perseorangan untuk menentukan apakah pada peristiwa – peristiwa tertentu suatu aturan utama dilanggar;

Rules of change : Salah satu secondary rules yang merupakan aturan yang mensahkan adanya aturan – aturan utama yang baru;

Rules of recognition : salah satu dari secondary rules yang merupakan aturan – aturan yang menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan aturan – aturan utama dan dimana diperlukan, menyusun aturan – aturan tersebut secara hierarkis menurut urutan – urutan kepentingannya;

Schade : Kerugian;

Schenking : Hibah;

Schuld : Kesalahan;

Schulduitsluitingsgrond : Dasar peniadaan kesalahan;

Science : Ilmu pengetahuan;

Sensate : Nilai – nilai yang didasarkan pada pengalaman;

Sense of public service : Kesadaran dan semangat untuk mengabdi kepada kepentingan umum;

Separation of powers : Pemisahan kekuasaan;

Social contact : Kontak sosial;

Social contract : Kontrak sosial:

Social control : Pengendalian sosial / masyarakat;

Social distance : Jarak sosial;

Social engineering : Pengendalian sosial / masyarakat;

Social groups : Kelompok – kelompok social;

Social homogeinity : Homogenitas masyarakat;

Social institutions : lembaga – lembaga sosial;

Social reality : Kenyataan sosial;

Social stratification : Stratifikasi sosial, yaitu Sistem berlapis – lapisan dalam masyarakat dimana masyarakat dibedakan sesuai dengan kelas – kelasnya secara bertingkat;

Social welvaarstaat : Negara yang bertujuan mewujudkkan kesejahteraan sosial / masyarakat;

Social wetgeving : Perundang – undangan sosial;

Something more legally binding than a mere declaration : Sesuatu yang lebih mengikat daripada pernyataan belaka;

Souvereinteitsoverdracht : Penyerahan kedaulatan;

Stabiliteit : Stabilitas;

Statements of expected behavior : Pedoman untuk berprilaku sebagaimana diharapkan;

Staatsnood : Darurat negara;

Status and role : Kedudukan dan peranan;

Stilzwijgend element : Unsur yang diterima secara diam – diam;

Strafbaarfeit : Peristiwa pidana;

Strafrecht is publiekrecht : Hukum pidana ternasuk (adalah) hukum publik;

Strict liability : Pertanggungjawaban mutlak (pertanggungjawaban tanpa kesalahan);

Strijd : Perlawanan;

Subsidiary institutions : Lembaga – lembaga subsider;

Tegenwoordige en toekomstige zaken : Benda yang ada kini dan benda yang ada nanti;

Terrae protestas finitur ubi finitur armorum vis : Kedaulatan territorial berakhir dimana kekuatan senjata berakhir;

Territorial division of power : Pembagian kekuasaan secara territorial;

The air Souvereignty Theory : Teori negara berdaulat di udara;

The duty of civil obedience : Kewajiban rakyat untuk tunduk kepada penguasa;

Tijdsgebied : Lingkup laku masa (suatu kaedah hukum);

Tort /torquere : Kesalahan;

Tractaten recht : Hukum yang terbentuk dalam perjanjian – perjanjian internasional;

Tussen persoon : Orang perantara;

Ubi societas ibi ius : Masyarakat dan hukum merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan;

Uitbreken van geweld : Timbulnya kekerasan;

Uit de toon vallen : Tidak seragam;

Uiterlijke stijl : Sesuai dengan pola;

Uitlokker : Penganjur (tindak pidana);

Unconstitutional : Tidak sesuai dengan Undang – Undang Dasar;

Uniformiteit : Uniformitas;

Upper class : (Lapisan) kelas atas;

Usage : Kebiasaan;

Value system : Sistem nilai;

Verandering : Perubahan;

Verbintenis : Perikatan;

Verbruiklening : Perjanjian pinjaman;

Verkeerde volgorde aanhouden : Berpegang pada urutan – urutan yang keliru;

Vermogensrecht : Hak – hak kekayaan;

Vested interest : Kepentingan – kepentingan yang tertanam dengan kuat;

Vicarious liability : Pertanggungjawaban pengganti;

Volgorde : Berpegang pada tahap yang telah ditentukan;

Volksraad : Dewan Perwakilan Rakyat;

Voorspelbaarheid : Dapat diproyeksikan;

Vreemdheid : Keadaan yang asing;

Way of life : Pandangan hidup;

Wederrechttelijk : Melanggar / melawan hukum;

Welfare state : Negara kemakmuran;

Wetsdelict : Delik undang – undang;

Wetgeving : Perundang – undangan;

Wetmatigheid : Asas Legalitas, yaitu asas yang menentukan bahwa keputusan atau perbuatan hukum pemerintah harus didasarkan pada suatu ketentuan undang – undang;

Wettenrecht : Peraturan perundang – undangan;

Wettenschaps recht : Hukum yang dikonsepsikan oleh kalangan ilmu hukum;

White collar crime : Kejahatan kerah putih;

Wilde scholen : Sekolah – sekolah liar;

Willekeur : Kesewenang – wenangan;

Working definition : Definisi kerja;

Yurisprudentie recht : Hukum yang terbentuk dalam putusan – putusan hakim;

Zaak : Benda;

Zaaksgebied : Lingkup laku ikhwal (suatu kaedah hukum);

Zakelijke rechten : Hak kebendaan;

Zaken in en buiten den handel : Benda yang dapat dikuasai dan benda yang tidak dapat dikuasai;

Zelfstandigheid der zaak : Hakekat dari benda;

Leave a Reply

News Feed