
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Inkonsistensi Kebijakan dan Ancaman terhadap Independensi Penegakan Hukum
Perjalanan implementasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memperlihatkan dengan jelas bahwa kualitas regulasi, betapapun inovatifnya, hanyalah satu faktor dalam persamaan efektivitas pemberantasan korupsi. Ketika KPK yang dibentuk sebagai instrumen utama penegakan undang-undang ini mulai menunjukkan kemampuannya menjangkau pelaku korupsi pada level tertinggi struktur kekuasaan, reaksi sistemik dari mereka yang merasa terancam tidak lama kemudian muncul dalam berbagai bentuk: dari upaya kriminalisasi pimpinan KPK melalui konstruksi perkara yang dipersoalkan banyak kalangan sebagai bermotif politik, hingga akhirnya bermuara pada revisi undang-undang yang secara substansial mengubah arsitektur kelembagaan KPK.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merevisi Undang-Undang KPK merupakan puncak yang paling terlihat dari proses pelemahan yang berlangsung bertahun-tahun melalui berbagai saluran. Analisis kritis terhadap proses legislatif revisi ini mengungkap pola yang konsisten dengan argumen teoritis tentang state capture: regulasi yang mengancam kepentingan elite dapat dimodifikasi oleh elite tersebut melalui penggunaan kewenangan legislatif yang dimilikinya. Proses yang berlangsung dengan sangat cepat, tanpa naskah akademik yang memadai, tanpa konsultasi publik yang substansial, dan ditentang secara terbuka oleh KPK sendiri serta oleh komunitas akademis yang luas, mencerminkan dominasi pertimbangan kepentingan sempit atas pertimbangan kepentingan publik dalam proses pembentukan undang-undang.
Inkonsistensi kebijakan dalam pemberantasan korupsi tidak hanya tampak dalam revisi undang-undang, tetapi juga dalam cara pemerintah memperlakukan berbagai instrumen hukum anti korupsi secara berbeda dalam konteks yang berbeda. Ketentuan tentang pengembalian kerugian negara dan pemidanaan badan usaha yang terlibat dalam korupsi masih menghadapi problem implementasi yang serius. Ketentuan tentang gratifikasi yang seharusnya mencegah praktik pemberian kepada pejabat publik belum secara konsisten diterapkan dalam seluruh birokrasi. Regulasi tentang konflik kepentingan masih bersifat parsial dan sektoral. Fragmentasi ini mencerminkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi dalam kebijakan legislasi Indonesia bersifat selektif: kuat pada instrumen yang menghasilkan efek simbolis yang kuat, tetapi lemah pada mekanisme yang membutuhkan transformasi struktural birokrasi dan budaya kekuasaan secara menyeluruh.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

