
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Politik Hukum sebagai Penentu Arah: Refleksi Kritis
Penelusuran terhadap politik hukum pembentukan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menghasilkan satu temuan yang konsisten dengan seluruh literatur komparatif tentang reformasi hukum: kualitas regulasi adalah fungsi dari kualitas komitmen politik yang menghasilkannya, dan komitmen politik itu sendiri ditentukan oleh konfigurasi kepentingan yang mendominasi arena kekuasaan pada saat regulasi dibentuk maupun saat regulasi diterapkan. Indonesia berhasil menghasilkan kerangka legislasi anti korupsi yang relatif progresif pada periode 1999 hingga 2002 karena konfigurasi kekuasaan pada saat itu, yang dibentuk oleh tekanan reformasi, tekanan internasional, dan krisis legitimasi elite lama, memungkinkan terjadinya inovasi institusional yang dalam kondisi normal akan menghadapi resistensi yang jauh lebih besar.
Komitmen legislasi anti korupsi yang konsisten dengan prinsip negara hukum dan integritas publik memiliki dua dimensi yang tidak dapat dipisahkan. Dimensi pertama adalah konsistensi substantif: isi regulasi harus mencerminkan pemahaman yang mendalam tentang mekanisme korupsi yang hendak diberantas, tidak sekadar memberikan respons simbolis terhadap tekanan publik. Dimensi kedua adalah konsistensi temporal: komitmen yang ditunjukkan dalam produk legislasi harus dipertahankan meskipun konteks politik berubah dan meskipun efektivitas penegakan hukum mulai mengancam kepentingan mereka yang berkuasa. Tepat di persimpangan antara kedua dimensi inilah legislasi anti korupsi Indonesia menghadapi ujian yang paling berat: menghasilkan norma yang kuat relatif lebih mudah dilakukan dalam momentum reformasi, tetapi mempertahankan komitmen terhadap norma tersebut ketika implementasinya mulai menggigit kepentingan nyata adalah tantangan yang jauh lebih fundamental dan menentukan dalam jangka panjang. Di sinilah letak ujian sesungguhnya bagi negara hukum yang mengklaim berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi bukan sebagai slogan, melainkan sebagai prinsip yang konsisten diwujudkan dalam setiap pilihan kebijakan hukum.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

