LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES 

PENSERTIFIKATAN TANAH ADAT DI PROPINSI SUMATERA BARAT

 

Masalah tanah merupakan masalah yang senantiasa menarik perhatian oleh karena masalah tanah menyangkut berbagai aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat. Di negara – negara yang sedang berkembang titik berat dari kehidupan dan penghidupan rakyat adalah pada sektor agraria  dan masalah pertanahan merupakan masalah utama yang harus dihadapi oleh negara – negara tersebut. Demikian pula halnya dengan negara kita dimana +  80 (delapan puluh persen) rakyatnya masih menggantungkan penghidupan dan penghasilannya pada usaha – usaha di bidang pertanahan.

Bertambahnya penduduk dan adanya kecenderungan berkurangnya tanah untuk digarap akan menimbulkan permasalahan – permasalahan di bidang sosial ekonomi dan sosial politik.

Kebutuhan tanah untuk keperluan pembangunan harus pula mendapat perhatian dalam rangka mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan oleh karena itu harus pula diusahakan adanya keseimbangan antara keperluan tanah untuk kepentingan perorangan dan kepentingan orang banyak (umum). Selain dari permasalahan – permasalahan tersebut diatas, masih terdapat permasalahan – permasalahan di bidang pertanahan sebagai akibat dari peninggalan zaman Kolonial Belanda yaitu belum diperolehnya jaminan dan kepastian hak atas tanah adat yang dikuasai oleh perorangan atau keluarga/kaum sebagai akibat dari tanah – tanah adat yang tidak mempunyai bukti tertulis, maka didalam proses pensertifikatannya sering terjadi masalah – masalah berupa sengketa, baik dalam hal batas maupun sengketa dalam hal siapa – siapa yang sebenarnya berhak atas tanah tersebut. Masalah – masalah tanah seperti ini, tersebar di seluruh wilayah Indonesia terutama di daerah yang masih kuat hukum adat pertanahannya. Hal ini tidak terkecuali di daerah Sumatera Barat yang mempunyai unsur yang khas dimana permasalahan tanah adat di daerah ini mempunyai sedikit perbedaan dengan di daerah lain, jikalau ditinjau dari segi struktur pemilikan dan penguasaan tanah yaitu berdasarkan asas pemilikan bersama dan asas pewarisan yang bersifat matrilineal.

Dalam menghadapi permasalahan – permasalahan tanah, Pemerintah telah mempunyai landasan hukum dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan rakyat dan memberikan pengayoman seperti tercantum dalam Undang – Undang Dasar 1945 dan Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang berbunyi sebagai berikut:

–       Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi: “Bumi, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat”;

–       Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yang berbunyi: “Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang – Undang Dasar dan hal – hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat”;

–       Pasal 2 ayat (2) Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yang berbunyi: “Hak menguasai dari negara termaksud dalam ayat (1) Pasal ini memberikan wewenang untuk:

  1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut;
  2. Menentukan dan mengatur hubungan – hubungan antara orang – orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
  3. Menentukan dan mengatur hubungan – hubungan hukum antara orang – orang dan perbuatan – perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa”;

–       Pasal 2 ayat (4) Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yang berbunyi:”Hak menguasai dari negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah – daerah swatantra dan masyarakat – masyarakat hukum adat sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut ketentuan – ketentuan Peraturan Pemerintah”;

–       Pasal 3 Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yang berbunyi: “Dengan mengingat ketentuan – ketentuan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 pelaksanaan Hak Ulayat dan hak – hak yang serupa itu dari masyarakt – masyarakat hukum adat, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas Persatuan Bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang – undang dan peraturan – peraturan lain yang lebih tinggi”.

UNIVERSITAS MPU TANTULAR

 

 

 

News Feed