FENOMENA HUKUM PIDANA “Perbuatan Berlanjut” artinya suatu niat, satu jenis perbuatan, antara perbuatan yang satu dengan yang lain berlangsung tidak terlalu
Fenomena Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Apabila merujuk pada Sistem Hukum Romawi maka terdapat beberapa kualifikasi dari Perbuatan Melawan Hukum, sebagai berikut:
FENOMENA YURIDIS PEMBEBASAN BERSYARAT dan PEMBEBASAN MURNI/MUTLAK Ketentuan Pasal 12 huruf k dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, jo. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012