FENOMENA HUKUM PIDANA “Perbuatan Berlanjut” artinya suatu niat, satu jenis perbuatan, antara perbuatan yang satu dengan yang lain berlangsung tidak terlalu
FENOMENA HUKUM PIDANA “Perbuatan Berlanjut” artinya suatu niat, satu jenis perbuatan, antara perbuatan yang satu dengan yang lain berlangsung tidak terlalu